Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan soal penunjukkan perwira tinggi (pati) TNI Brigjen Chandra As'Aduddin sebagai Pj Bupati Seram Barat. Mahfud menegaskan kalau undang-undang membolehkan perwira TNI/Polri aktif menjabat sebagai kepala daerah.
"Soal penempatan TNI sebagai penjabat kepala daerah itu oleh undang undang, oleh peraturan pemerintah maupun vonis MK itu dibenarkan," kata Mahfud dalam rekaman video, Rabu (25/5/2022).
Mahfud menerangkan bahwa dalam Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dijelaskan kalau TNI/Polri tidak boleh bekerja di luar institusi TNI. Aturan itu dikecualikan untuk 10 institusi kementerian/lembaga semisal di Kemenko Polhukam, BIN, BNN, maupun BNPT.
Aturan tersebut lantas diperkuat oleh UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Mahfud menyebut pada Pasal 20 disebutkan kalau anggota TNI/Polri boleh masuk ke birokrasi sipil dengan catatan diberi jabatan struktural yang setara dengan tugasnya.
Baca Juga: Brigjen Andi Jadi PJ Bupati, Panglima TNI: Masih Kita Pelajari Aturannya
Pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 juga disebutkan kalau TNI/Polri boleh menduduki jabatan sipil tertentu dan diberikan jabatan struktural yang setara.
Mahfud juga membawa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15/PUU-XX/2022 untuk memperkuat diperbolehkannya TNI/Polri menjabat sebagai kepala daerah.
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menilai banyak pihak yang salah kaprah saat melihat vonis MK tersebut.
"Satu, TNI dan Polri tidak boleh bekerja di institusi sipil. Tetapi di situ disebutkan, terkecuali di dalam 10 institusi kementerian yang selama ini sudah ada. Lalu kata MK, sepanjang anggota TNI dan Polri itu sudah diberi jabatan tinggi madya atau pratama, boleh, boleh menjadi penjabat kepala daerah," jelasnya.
"Itu sudah putusan MK Nomor 15 yang banyak dipersoalkan orang itu 2022, Nomor 15 Tahun 2022 itu coba dibaca putusannya dengan jernih," tuturnya.
Baca Juga: Mahfud MD Beber Aturan yang Memperbolehkan Pati TNI Aktif Jadi Pj Kepala Daerah
Lebih lanjut, Mahfud juga mengungkapkan kalau vonis MK itu sudah digunakan sejak 2107. Menurutnya, penunjukkan paling banyak dilakukan saat pandemi Covid-19 menerpa Tanah Air.
"Kita sudah 4 kali kok melakukan hal ini. 2017 kita menggunakan ini, 2018, yang terbanyak itu tahun 2020, itu banyak sekali dan itu sudah berjalan seperti itu ketika ada pilkada, pilkada di era Covid-18 yang semula itu dikhawatirkan di tempat-tempat yang ada pilkada yang ada Covid-19 akan meledak itu ternyata tidak juga pada waktu itu."