Suara.com - Presiden Joko Widodo kembali memberikan tugas baru untuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Kali ini Presiden Jokowi memerintahkan Luhut untuk mengurus minyak goreng di Jawa-Bali. Hal ini tentu mengundang berbagai respons publik hingga pengamat politik.
Menanggapi penugasan Luhut dalam kasus minyak goreng, pengamat komunikasi politik Hendri Satrio menyatakan bahwa keputusan Jokowi bisa jadi bentuk vonis atas ketidakmampuan menteri yang terkait.
Menurutnya, penugasan Luhut terkait minyak goreng adalah vonis ketidakmampuan kinerja Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi dan Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Baca Juga: Apakah 26 Mei 2022 Tanggal Merah? Begini Penjelasan dari SKB 3 Menteri
"Tugas penanganan minyak goreng dari Pak Jokowi ke Pak Luhut ini sebetulnya vonis kepada Menteri Lutfi dan Menko Airlangga atas kapasitas dan ketidakmampuan mereka dalam bekerja memenuhi tugas Presiden," tulis Hendri Satrio di akun Twitternya, Rabu (25/5/2022).
Menurut pendapatnya, aneh jika dua menteri tersebut tidak mundur dari kabinet.
"Bila begini, aneh rasanya bila sejoli ini tidak mundur dari Kabinet," tambahnya.
Penugasan terhadap Luhut sendiri dikatakan Juru Bicara Menko Marves, Jodi Mahardi kepada Antara di Jakarta, Selasa (24/5/2022).
"Pak Menko Maritim dan Investasi diminta Presiden untuk membantu memastikan ketersediaan dan distribusi minyak goreng sesuai target, di daerah Jawa-Bali," kata Jodi Mahardi.
Baca Juga: Kesibukan Mulai Terasa Jelang Hajatan Keluarga Presiden Jokowi
Pada tugas barunya, Luhut bersama timnya berkoordinasi dengan Kemenko Perekonomian sebagai lead coordinator.
Tugasnya melibatkan kementerian/lembaga teknis di antaranya Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Keuangan serta Satgas Pangan, BPKP, dan Kejaksaan Agung untuk pengawasannya.