Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas surat dakwaan terdakwa Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Bandung. Ia dijerat dalam kasus suap serta jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.
"Jaksa KPK, telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Rahmat Effendi ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (25/5/2022).
Selain Rahmat Effendi, KPK juga telah melimpahkan berkas terdakwa lainnya. Mereka yakni, Sekretaris Dinas Penanaman Modal PTSP Pemkot Bekasi, M.Bunyamin; Camat Jati Sampurna, Wahyudin; Lurah Kati Sari, Mulyadi; dan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.
Penahanan terdakwa Rahmat Effendi dan kawan-kawan kini menjadi kewenangan majelis hakim. Rahmat Effendi dan Wahyudin akan ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Sedangkan, M Bunyamin, Mulyadi dan Jumhana akan ditahan di Rutan KPK Kavling C1.
Ali menyebut tim jaksa KPK kini hanya tinggal menunggu jadwal perdana sidang dari majelis hakim dengan pembacaan surat dakwaan.
"Masih akan menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan," katanya.
Dalam dakwaan jaksa, Rahmat Effendi cs dijerat dengan pertama: Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kedua: Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selain kasus suap, Rahmat Effendi juga sudah dijerat sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Rahmat Effendi ditangkap KPK, dalam operasi tangkap tangan atau OTT. Tim Satgas KPK menyita uang mencapai Rp 5 miliar.
Dimana, Seluruh bukti uang yang diamankan dalam kegiatan tangkap ini sekitar Rp 3 miliar dan buku rekening bank dengan jumlah uang sekitar Rp 2 miliar.