Suara.com - Pernikahan anak SMP di Wajo, Sulawesi Selatan telah menjadi viral. Pernikahan sendiri merupakan hal yang paling dinanti sepasang kekasih yang memiliki keinginan untuk mengarungi kehidupan rumah tangga bersama.
Diperlukan keseriusan dan komitmen di antara keduanya. Namun apa yang terjadi jika pernikahan tersebut dilakukan masih di atas dasar paksaan kedua orang tua?
Baru-baru ini media sosial dihebohkan dengan sebuah video pernikahan yang dilakukan oleh dua anak SMP asal Wajo. Bagaimana tidak, keduanya masih di bawah umur saat melangsungkan pernikahan secara siri.
Bagaimana dua bocah belasan tahun tersebut bisa menikah? Dan apa alasan kedua orang mereka menikahkan anaknya yang masih berada dibawah umur? Berikut adalah fakta-faktanya:
1. Dua Bocah Berasal Dari Sulawesi Selatan
Video pernikahan yang menjadi viral di media sosial merupakan pernikahan antara dua bocah berumur belasan tahun yang diketahui berasal dari Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.
Dalam video yang beredar, terlihat dua pengantin mengenakan baju pengantin khas Bugis Makasar. Pernikahan berlangsung di Pallae, Kelurahan Wiring Palannae, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo pada Minggu (22/05/2022) kemarin.
2. Pengantin Bocah Berusia Belasan Tahun
Yang menghebohkan publik adalah usia kedua mempelai yang masih berusia belasan tahun, bahkan masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Pengantian perempuan diketahui berinisial NNS masih duduk di kelas 3 SMP sedangkan pengantin pria berinisial MF duduk di kelas 2 SMP.
3. Menikah Karena Dijodohkan dan Masih Satu Keluarga
Pernikahan yang menggemparkan dunia maya itu ternyata dilakukan atas inisiatif keluarga. Oleh kedua orangtuanya mereka berdua dinikahkan dengan alasan dijodohkan dan masih satu keluarga.
Hal tersebut diungkapkan pula oleh pendamping pengantin perempuan yang bernama Muhhamad Aris. Ia membenarkan jika keduanya dijodohkan dan jarak rumah mereka berdua tidak jauh, yaknu hanya 1 kilometer. Bahkan, keduanya masih memiliki hubungan keluarga.
4. Kedua Pengantin Sudah Lama Menjalin Hubungan
Aris yang merupakan keluarga dari mempelai perempuan menceritakan, kedua pengantin itu sudah lama menjalin hubungan asmara.
Untuk menghindari hal-hal negatif yang tidak diinginkan, keluarga sepakat untuk menikahkan kedua bocah itu meski usianya masih dibawah umur.
5. Mahar Rp35 juta Plus Seperangkat Alat Salat
Walaupun usia para pengantin masih belasan tahun, namun jumlah mahar yang diberikan sang mempelai lelaki bernilai besar.
Untuk mempersunting mempelai perempuan, MF memberikan mahar sebesar Rp35juta beserta alat salat yang dibayarkan secara tunai. Pernikahan mereka disaksikan oleh kedua belak pihak keluarga dan masyarakat.
“Dinikahkan menggunakan adat Bugis sesuai tradisi yang ada di Kabupaten Wajo serta disaksikan kedua orang tua," kata Aris.
Pernikahan yang dilaksanakan kedua mempelai menggunakan adat Bugis Wajo dan foto-foto pernikahan mereka tersebar luas di media sosial. Kedua mempelai menggunakan pakaian adat berwarna hijau, senada dengan riasannya yang serasi dan menawa
Kontributor : Damayanti Kahyangan