Suara.com - Pernikahan anak SMP di Wajo, Sulawesi Selatan telah menjadi viral. Pernikahan sendiri merupakan hal yang paling dinanti sepasang kekasih yang memiliki keinginan untuk mengarungi kehidupan rumah tangga bersama.
Diperlukan keseriusan dan komitmen di antara keduanya. Namun apa yang terjadi jika pernikahan tersebut dilakukan masih di atas dasar paksaan kedua orang tua?
Baru-baru ini media sosial dihebohkan dengan sebuah video pernikahan yang dilakukan oleh dua anak SMP asal Wajo. Bagaimana tidak, keduanya masih di bawah umur saat melangsungkan pernikahan secara siri.
Bagaimana dua bocah belasan tahun tersebut bisa menikah? Dan apa alasan kedua orang mereka menikahkan anaknya yang masih berada dibawah umur? Berikut adalah fakta-faktanya:
1. Dua Bocah Berasal Dari Sulawesi Selatan
Video pernikahan yang menjadi viral di media sosial merupakan pernikahan antara dua bocah berumur belasan tahun yang diketahui berasal dari Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.
Dalam video yang beredar, terlihat dua pengantin mengenakan baju pengantin khas Bugis Makasar. Pernikahan berlangsung di Pallae, Kelurahan Wiring Palannae, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo pada Minggu (22/05/2022) kemarin.
![Pernikahan anak di Kabupaten Wajo [SuaraSulsel.id/Istimewa]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/05/23/22972-pernikahan-anak.jpg)
2. Pengantin Bocah Berusia Belasan Tahun
Yang menghebohkan publik adalah usia kedua mempelai yang masih berusia belasan tahun, bahkan masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Pengantian perempuan diketahui berinisial NNS masih duduk di kelas 3 SMP sedangkan pengantin pria berinisial MF duduk di kelas 2 SMP.