Pimpinan DPR Tak Masalah Jokowi Tunjuk Luhut Urusi Minyak Goreng: Yang Penting Tuntaskan Masalah

Rabu, 25 Mei 2022 | 13:11 WIB
Pimpinan DPR Tak Masalah Jokowi Tunjuk Luhut Urusi Minyak Goreng: Yang Penting Tuntaskan Masalah
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. (Dok: DPR)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menilai penunjukan Menko Maritim dan Investasi untuk menangani gejolak harga minyak goreng merupakan kewenangan penuh Presiden Jokowi.

Ia menilai sebagai penanggung jawab, Jokowi berhak menugaskan siapa saja. Apalagi mengenai persoalan minyak goreng, yang menurut Dasco memang harus cepat dituntaskan.

Karena itu, Dasco mengatakan, siapapun yang ditunjuk diharapkan mampu menuntaskan permasalahan minyak goreng.

"Ini adalah kewenangan dari presiden sehingga siapapun yang ditugaskan oleh presiden saya pikir harus bisa menuntaskan masalah migor, terlepas itu siapapun," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (25/5/2022).

Dasco sendiri enggan masuk dan mengomentari polemik Luhut yang kerap mendapatkan banyak jabatan untuk mengurus sejumlah persoalan di pemerintahan. Ia menekankan tidak dalam kapasitas mempermasalahkan hal tersebut.

Hanya saja ditekankan Dasco setiap penugasan langsung dari Presiden Jokowi tentu ada tanggung jawab sesuai amanah undang-undang.

"Apabila presiden sudah menugaskan, ya silakan saja kita tunggu hasilnya dan kita minta komisi terkait untuk monitoring terhadap penyelesaian masalah migor," kata Dasco.

Sebelumnya, langkah Presiden Jokowi menunjuk Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan untuk mengurus gejolak harga minyak goreng dikritik sejumlah pihak. Salah satunya oleh Wakil Ketua Fraksi PKS di DPR Mulyanto.

Mulyanto menilai penunjukan Luhut untuk menangani gejolak harga minyak goreng itu berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Baca Juga: Evaluasi Mendag dan Menperin Harusnya Dilakukan Jokowi Sebelum Minta Luhut Urus Minyak Goreng

Mulyanto menegaskan dalam undang-undang tersebut sudah jelas mengatur tugas dan fungsi setiap kementerian secara definitif. Sehingga penunjukan seharusnya tidak bersifat asal tunjuk yang bersifat personal.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI