Dorong Perlindungan Korban Kasus Aborsi di RKUHP, Komnas Perempuan Ungkit Fenomena Janji Dinikahi Pacar

Rabu, 25 Mei 2022 | 13:06 WIB
Dorong Perlindungan Korban Kasus Aborsi di RKUHP, Komnas Perempuan Ungkit Fenomena Janji Dinikahi Pacar
Ilustrasi kasus praktik aborsi ilegal.[ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Padahal bisa jadi korban perdagangan orang atau korban ekspoitasi seksual. Itu bisa sampai hamil. Jadi mereka sebetulnya perlu mendapatkan perlindungan hak atas menghentikan kehamilan ini."

Mau Disahkan Juni

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej memastikan pengesahan revisi Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (RKUHP) bakal disahkan pada Juni tahun ini.

Kepastian tersebut disampaikan Edward di sela-sela rapat Panitia Kerja RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Baleg DPR. Adapun kepastian pengesahan RKUHP itu merupakan jawaban Edward atas pertanyaan Anggota Baleg DPR RI Christina Aryani yang khawatir RKUHP tidak juga disahkan.

Sebab sebelumnya, dalam rapat Panja RUU TPKS, pasal terkait aborsi diusulkan tidak dimasukan di RUU TPKS karena sudah diatur dalam RKUHP.

"Jadi soal KUHP itu, berulang kali kami katakan bahwa itu sudah persetujuan tingkat pertama. Dan kami sudah bertemu intensif dengan Komisi III sebagai mitra Kementerian Hukum dan HAM, paling lambat Juni sudah harus disahkan," kata Edward, Senin (4/4/2022).

Edward mengatakan pembahasan RKUHP tidak akan lagi ada perubahan signifikan lantaran sudah disepakati pada tingkat pertama.

"Jadi karena ini sudah persetujuan tingkat pertama, jadi itu sudah tidak akan lagi diutak-atik," katanya.

Baca Juga: ICJR Minta Agar Pemaksaan Aborsi Masuk Kategori Kekerasan Seksual Dalam RKUHP

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI