Suara.com - Komnas Perempuan berpendapat pemaksaan aborsi perlu ditekankan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Sebab, tindak pemaksaan aborsi tidak masuk di dalam jenis kekerasan seksual sebagaimana Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani berpendapat, jika memang RKUHP mempunyai visi untuk perlindungan yang lebih mumpuni, seharusnya pemaksaan aborsi harus masuk ke dalamnya. Perlindungan tersebut khususnya dalam kasus-kasus kekerasan seksual.
"Ini (kasus aborsi) perlu ditegaskan di dalam RKUHP jika memang RKUHP ini memiliki visi untuk perlindungan yang lebih mumpuni terkait kekerasan seksual," kata Andy dalam diskusi bertajuk 'Respons RKUHP Terhadap UU TPKS: Memaksimalkan Pemulihan Korban', Rabu (25/5/2022).
Andy berpendapat, perempuan kerap menjadi subjek pertama sebagai pelaku tindak aborsi. Tetapi, pada konteks yang lain seperti menempatkan perempauan sebagai korban pemaksaan acapkali tidak dibicarakan -- atau bahkan dibahas.
Baca Juga: ICJR Minta Agar Pemaksaan Aborsi Masuk Kategori Kekerasan Seksual Dalam RKUHP
"Jadi yang menjadi subjek pertama pelaku tindak pidana ini adalah perempuan. Tapi bagaimana dengan konteks yang selama ini dihadapi oleh perempuan korban misalnya. Dia memiliki pacar yang janjinya mau dikawini, tapi ternyata tidak," jelasnya.
Andy lantas merujuk pada insiden kematian seorang perempuan bernama Novia Widyasari. Dia tewas di depan makam ayahnya di Desa Japan, Kecamatan Sooko, Mojokerto, Desember lalu.
Novia menenggak teh yang telah dicampur dengan potasium. Terungkap fakta bahwa aksi bunuh diri Novia diduga akibat persoalan asmaranya dengan Bripda Randy yang kala itu masih berdinas di Polres Pasuruan.
Keduanya berpacaran sejak Oktober 2019. Selama kurun waktu dua tahun, terungkap jika Novia beberapa kali hamil dan menggugurkan kandungannya. Proses pengguguran dilakukan dengan cara mengkonsumsi obat dan jamu.
"Ini mau kita tempatkan sebagai apa? Saya pikir dalam diskusi kami di Komnas Perempuan, kami sedang mengolah adakah kemungkinan untuk menempatkannya di dalam bagian tentang tindak pidana nyawa dan janin ini," sebut Andy.
Andy menambahkan, selama ini kasus aborsi hanya diandaikan perempuan sebagai korban perkosaan. Bukan melihat pada konteks yang lebih jauh lagi seperti korban tindak pidana perdagangan orang maupun korban ekspoitasi seksual.
"Padahal bisa jadi korban perdagangan orang atau korban ekspoitasi seksual. Itu bisa sampai hamil. Jadi mereka sebetulnya perlu mendapatkan perlindungan hak atas menghentikan kehamilan ini."
Mau Disahkan Juni
Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej memastikan pengesahan revisi Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (RKUHP) bakal disahkan pada Juni tahun ini.
Kepastian tersebut disampaikan Edward di sela-sela rapat Panitia Kerja RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Baleg DPR. Adapun kepastian pengesahan RKUHP itu merupakan jawaban Edward atas pertanyaan Anggota Baleg DPR RI Christina Aryani yang khawatir RKUHP tidak juga disahkan.
Sebab sebelumnya, dalam rapat Panja RUU TPKS, pasal terkait aborsi diusulkan tidak dimasukan di RUU TPKS karena sudah diatur dalam RKUHP.
"Jadi soal KUHP itu, berulang kali kami katakan bahwa itu sudah persetujuan tingkat pertama. Dan kami sudah bertemu intensif dengan Komisi III sebagai mitra Kementerian Hukum dan HAM, paling lambat Juni sudah harus disahkan," kata Edward, Senin (4/4/2022).
Edward mengatakan pembahasan RKUHP tidak akan lagi ada perubahan signifikan lantaran sudah disepakati pada tingkat pertama.
"Jadi karena ini sudah persetujuan tingkat pertama, jadi itu sudah tidak akan lagi diutak-atik," katanya.