Sanksi Ganjil Genap
Bagi yang melanggar peraturan ganjil genap akan mendapatkan sanksi berupa tilang yang mengacu pada Pasal 287 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2009. Peraturan itu membahas tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pelanggar dikenai denda sebesar Rp 500.000,00.
Demikian informasi yang dapat dihimpun dari kabar terbaru terkait 25 lokasi ganjil genap Jakarta terbaru.
Kontributor : Mutaya Saroh