25 Lokasi Ganjil Genap Jakarta Terbaru, Berlaku Mulai Minggu Depan, Cek Daftar Ruas Jalannya

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 25 Mei 2022 | 13:01 WIB
25 Lokasi Ganjil Genap Jakarta Terbaru, Berlaku Mulai Minggu Depan, Cek Daftar Ruas Jalannya
25 Lokasi Ganjil Genap Jakarta Terbaru - Sejumlah kendaraan melintas di bawah videotron pemberlakuan kembali aturan ganjil-genap di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (11/8/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sanksi Ganjil Genap

Bagi yang melanggar peraturan ganjil genap akan mendapatkan sanksi berupa tilang yang mengacu pada Pasal 287 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2009. Peraturan itu membahas tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pelanggar dikenai denda sebesar Rp 500.000,00. 

Demikian informasi yang dapat dihimpun dari kabar terbaru terkait 25 lokasi ganjil genap Jakarta terbaru.

Kontributor : Mutaya Saroh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI