25 Lokasi Ganjil Genap Jakarta Terbaru, Berlaku Mulai Minggu Depan, Cek Daftar Ruas Jalannya

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 25 Mei 2022 | 13:01 WIB
25 Lokasi Ganjil Genap Jakarta Terbaru, Berlaku Mulai Minggu Depan, Cek Daftar Ruas Jalannya
25 Lokasi Ganjil Genap Jakarta Terbaru - Sejumlah kendaraan melintas di bawah videotron pemberlakuan kembali aturan ganjil-genap di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (11/8/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kebijakan ganjil genap di Jakarta diperluas dengan cakupan ruas jalan yang mengalami kemacetan. Kebijakan ganjil genap Jakarta terbaru akan mulai berlaku pada pekan depan, 30 Mei 2022. Lalu dimana saja lokasi ganjil genap Jakarta terbaru tersebut?

Saat ini, ruas jalan ganjil genap yang berlaku baru sebanyak 13 ruas jalan. Setelah dievaluasi, diputuskan adanya tambahan ruas jalan yang akan diberlakukan ganjil genap. Total ada 25 ruas jalan. Berikut 25 lokasi ganjil genap Jakarta terbaru

25 lokasi ganjil genap Jakarta terbaru tersebut sebenarnya bukanlah kebijakan yang benar-benar baru, namun hanya dikembalikan ke Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2018 tentang Perubahan Pergub 155 tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Berikut 25 lokasi ganjil genap Jakarta terbaru tahun 2022.

Baca Juga: Dishub DKI Kaji Perluas Ganjil Genap Jadi 25 Ruas Jalan, Ini Lokasinya

  1. Jalan Pintu Besar Selatan 
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan MH Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S Parman
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan D.I Pandjaitan
  20. Jalan Jenderal A. Yani
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
  23. Jalan Kramat Raya
  24. Jalan Stasiun Senen
  25. Jalan Gunung Sahari

Pertimbangan Pemberlakuan Ganjil Genap

Pertimbangan kebijakan pemberlakuan ganjil genap kembali ke Peraturan Gubernur Nomor 88 tahun 2018 dari 13 ruas jalan ganjil genap menjadi 25 jalan ganjil genap kembali utamanya karena mempertahankan mobilitas masyarakat di Jakarta.

Berikut tujuan pertimbangan pemberlakuan ganjil genap:

  1. Menekan angka kemacetan di Jakarta berdasarkan indeks kemacetan yang meningkat sebanyak 40 persen usai wabah pandemi covid-19 menurun.
  2. Penertiban lalu lintas yang mulai padat seiring dengan normalisasi aktivitas warga 

Jam Operasional Ganjil Genap

Mengenai jam operasional ganjil genap dimulai pada pagi hari Pukul 06.00 WIB sampai Pukul 10.00 WIB. Kemudian dilanjutkan sore hari Pukul 16.00 WIB sampai Pukul 21.00 WIB.

Baca Juga: Polda Metro Pastikan Ganjil Genap Di 13 Wilayah Jakarta Tak Berlaku Selama Libur Lebaran 28 April-6 Mei

Sementara mengenai hari pemberlakuan ganjil genap dilaksanakan setiap Senin sampai Jum'at. Sedangkan hari Sabtu, Minggu, dan hari libur peraturan ganjil genap tidak berlaku. 

Sanksi Ganjil Genap

Bagi yang melanggar peraturan ganjil genap akan mendapatkan sanksi berupa tilang yang mengacu pada Pasal 287 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2009. Peraturan itu membahas tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pelanggar dikenai denda sebesar Rp 500.000,00. 

Demikian informasi yang dapat dihimpun dari kabar terbaru terkait 25 lokasi ganjil genap Jakarta terbaru.

Kontributor : Mutaya Saroh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI