Jenderal Dudung Sentil Lima Anggotanya Yang Terlibat Kasus Kerangkeng Manusia: Tak Ada Tolerir!

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 25 Mei 2022 | 12:36 WIB
Jenderal Dudung Sentil Lima Anggotanya Yang Terlibat Kasus Kerangkeng Manusia: Tak Ada Tolerir!
Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Dudung Abdurachman memberikan pengarahan kepada seluruh Komandan Satuan (Dansat) jajaran Kodam II/Sriwijaya di Gedung Sudirman Markas Kodam II/Sriwijaya, Palembang, Selasa (8/3/2022). (Dispenad).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman menyatakan tak akan menolerir lima oknum prajurit TNI AD yang terlibat dalam kasus kerangkeng manusia, di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

"Kasad tidak akan menolerir setiap pelanggaran hukum yang melibatkan anggotanya. Jika sampai terjadi anggota terlibat pelanggaran hukum, maka tetap akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku," kata Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/5/2022).

Lima oknum anggota TNI AD yang diduga terlibat dalam kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat, Sumatera Utara, nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin sudah ditetapkan sebagai tersangka pelaku penyekapan ditahan di Instalasi Tahanan Militer Polisi Militer Kodam (Pomdam) I/Bukit Barisan.

"Benar, telah dilakukan penahanan terhadap lima orang oknum anggota TNI AD yang telah ditetapkan penyidik sebagai tersangka untuk pelimpahan berkas hasil penyidikan ke Oditurat Militer Medan," kata Tatang.

Jenderal bintang satu ini menjelaskan bahwa saat ini penyidik Pomdam I/Bukit Barisan masih terus bekerja memproses hukum kelima oknum anggota TNI tersebut.

"Siapa pun nanti yang terbukti terlibat di dalam persoalan kerangkeng manusia tersebut pasti akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas Tatang.

Kelima orang yang sudah dilimpahkan ke Oditurat Militer Medan masing-masing berinisial SG, AF, LS, S, dan MP. (Sumber: Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI