Suara.com - Polisi menangkap tiga siswi sebuah SMP negeri di Kota Semarang, Jawa Tengah terkait kasus perundungan terhadap satu siswi lain yang merupakan adik kelasnya di sekolah. Aksi penganiayaan itu diduga dipicu karena korban berinisial RS salah mengirimkan pesan kepada salah satu pelaku.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan seperti dikutip dari Antara, Rabu (25/5/2022), mengatakan, jika penangkapan itu dilakukan dilakukan di rumahnya masing-masing dari para pelaku.
Ia menjelaskan penangkapan terhadap siswa kelas VIII tersebut bermula dari adanya video viral di media sosial.
"Petugas melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi pelaku, kemudian berkoordinasi dengan sekolah yang dimaksud," katanya.
Baca Juga: Wali Kota Tangsel Minta Pelaku Bullying Siswa SMP Ditindak Tegas: Jangan Ada Toleransi
Kepolisian bersama pihak sekolah datang ke rumah masing-masing siswi yang menjadi pelaku perundungan tersebut.
Sementara dari informasi yang dihimpun peristiwa perundungan yang dilakukan pelaku berinisial ST, DT, NA terhadap RS terjadi pada Selasa (24/5) di Alun-alun Semarang.
Ketiga pelaku masih memakai seragam sekolah saat menganiaya korbannya, RS.
Dugaan sementara, penganiayaan itu dipicu salah kirim pesan dari korban kepada salah seorang pelaku.
Ketiga pelaku hingga saat ini masih dimintai keterangan di Polrestabes Semarang. (Antara)
Baca Juga: Kronologi dan Fakta Perundungan Bocah di Tangsel: Badan Ditusuk Obeng, Lidah Disundut Rokok