3. Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan Danau Nasional
Pada 22 Juni 2021, belum genap satu tahun, Luhut Pandjaitan juga sudah mendapatkan tugas tambahan berupa menjadi Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan Danau Nasional.
Penunjukkan itu berdasarkan Peraturan Presiden nomor 60 Tahun 2021 yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 22 Juni 2021. Tugas Luhut adalah memberikan arahan, melakukan pemantauan, dan melakukan evaluasi serta pembinaan dan pengawasan strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional. Luhut juga wajib menyampaikan laporan pelaksanaan Penyelamatan Danau Prioritas Nasional kepada Presiden.
4. Koordinator PPKM Jawa Bali
Luhut Pandjaitan juga ditunjuk sebagai Koordinator PPKM Jawa Bali selama Indonesia mengalami lonjakan kasus COVID-19. Luhut memiliki tugas untuk memastikan dan memantau daerah Jawa Bali melaksanakan kebijakan PPKM Darurat secara intensif.
5. Menteri Sementara
Ketika terjadi berbagai turbulensi selama pemerintahan Jokowi, Menteri Luhut Pandjaitan mengisi beberapa posisi menteri yang kosong. Berikut jabatan menteri sementara yang masuk ke dalam daftar tugas tambahan Luhut dari Jokowi:
a) Menteri ESDM di tahun 2016, menggantikan Arcandra Tahar yang diberhentikan karena masalah dua kewarganegaraan
b) Menteri Perhubungan, menggantikan Menteri Budi Karya Sumadi yang terpaksa rehat karena positif Covid-19 sampai harus mendapatkan penanganan intensif.
Baca Juga: Ada Menko Airlangga Tapi Malah Tunjuk Luhut, PKS Nilai Jokowi Frustasi Urus Minyak Goreng
c) Menteri Kelautan dan Perikanan, menggantikan Edhy Prabowo yang dipecat karena terlibat skandal korupsi ekspor benih lobster.