Bagaimana Status Hukum Anak di Luar Perkawinan Seperti yang Dialami Putri Wenny Ariani dan Rezky Aditya?

Farah Nabilla | Suara.com

Selasa, 24 Mei 2022 | 20:39 WIB
Bagaimana Status Hukum Anak di Luar Perkawinan Seperti yang Dialami Putri Wenny Ariani dan Rezky Aditya?
Foto kolase Wenny Ariani dan Rezky Aditya [Instagram]

Pengadilan Tinggi Banten akhirnya resmi menjadikan Rezky Aditya sebagai ayah biologis dari anak Wenny Ariani. Meski tak memiliki anak di luar pernikahan, tapi suami Citra Kirana itu tetap menjadi ayah bagi anak perempuan berinisial K itu. Lantas bagaimana status hukum anak di luar pernikahan seperti yang dialami anak Wenny Ariani?

Dalam peraturan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) dan UU No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan sedikitnya terdapat dua kedudukan seorang anak, yaitu anak sah, dan anak di luar perkawinan.

Anak sah sendiri merupakan anak yang dilahirkan oleh orang tua yang telah menjalani perkawinan yang sah secara agama dan hukum. Di mana perkawinan akan dinyatakan sah jika perkawinan tersebut dilaksanakan menurut hukum masing-masing agama, dan kepercayaannya.

Adapun anak di luar perkawinan, setidaknya terdapat dua pengertian tentang hal tersebut, pertama, anak yang dibenihkan dan dilahirkan di luar perkawinan yang sah. Kedua, anak yang dibenihkan di luar perkawinan, tetapi dilahirkan setelah orang tuanya melakukan perkawinan.

Disebutkan dalam Pasal 50 UU No.23 Tahun 2006, tentang Administrasi Kependudukan, dan telah mengalami pembaruan menjadi UU No. 24 Tahun 2013, menyebutkan bahwa pada intinya menyebut pengesahan anak wajib dilaporkan kepada instansi pelaksana paling lambat 30 hari sejak orang tua itu melakukan perkawinan dan mendapatkan akta perkawinan.

Hal tersebut kecualikan jika orang tua yang agamanya tidak membenarkan pengesahan anak yang lahir di luar perkawinan yang sah.

Adapun kedudukan hukum anak di luar perkawinan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 46/PUU-VIII/2010 yang merupakan uji materi terhadap UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, diatur dalam Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan setelah putusan MK tersebut bahwa “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya”.

Lalu, bagaimanakah Hak Waris terhadap Anak di Luar Nikah?

Pewarisan pada anak di luar perkawinan telah diatur dalam Pasal 862 - Pasal 866 KUHPerdata, yaitu sebagai berikut:

  • Jika yang meninggal meninggalkan keturunan yang sah atau seorang suami atau istri, maka anak-anak luar kawin mewarisi 1/3 bagian dari bagian yang seharusnya mereka terima jika mereka sebagai anak-anak yang sah (Pasal 863 KUH Perdata);
  • Jika yang meninggal tidak meninggalkan keturunan maupun suami atau istri, tetapi meninggalkan keluarga sedarah, dalam garis ke atas (ibu, bapak, nenek, dst.) atau saudara laki-laki dan perempuan atau keturunannya, maka anak-anak yang diakui tersebut mewaris 1/2 dari warisan. Namun, jika hanya terdapat saudara dalam derajat yang lebih jauh, maka anak-anak yang diakui tersebut mendapat 3/4 (Pasal 863 KUH Perdata);
  • Bagian anak luar kawin harus diberikan lebih dahulu. Kemudian sisanya baru dibagi-bagi antara para waris yang sah (Pasal 864 KUH Perdata);
  • Jika yang meninggal tidak meninggalkan ahli waris yang sah, maka mereka memperoleh seluruh warisan (Pasal 865 KUH Perdata)
  • Jika anak luar kawin itu meninggal dahulu, maka ia dapat digantikan anak-anaknya (yang sah) (Pasal 866 KUH Perdata).

Suara.com - Pada intinya, menurut pengaturan KUH Perdata, waris mewaris hanya berlaku bagi anak luar kawin yang diakui oleh ayah dan/atau ibunya. Jika anak tersebut tidak diakui oleh ayah dan/atau ibu, makan anak luar kawin tidak mempunyai hak waris.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rezky Aditya Bisa Bantah Putusan PT Banten dengan Jalani Tes DNA; Bagaimana Cara Kerjanya?

Rezky Aditya Bisa Bantah Putusan PT Banten dengan Jalani Tes DNA; Bagaimana Cara Kerjanya?

Health | Selasa, 24 Mei 2022 | 19:30 WIB

Arti Ayah Biologis dan Tanggung Jawabnya, Status yang Kini Disandang Rezky Aditya

Arti Ayah Biologis dan Tanggung Jawabnya, Status yang Kini Disandang Rezky Aditya

Entertainment | Selasa, 24 Mei 2022 | 18:23 WIB

Rezky Aditya Jadi Ayah Biologis Anak Wenny Ariani, Tak Terbayang Perasaan Citra Kirana

Rezky Aditya Jadi Ayah Biologis Anak Wenny Ariani, Tak Terbayang Perasaan Citra Kirana

Riau | Selasa, 24 Mei 2022 | 18:16 WIB

Perjalanan Kasus Rezky Aditya Resmi Jadi Ayah Biologis Anak Wenny Ariani

Perjalanan Kasus Rezky Aditya Resmi Jadi Ayah Biologis Anak Wenny Ariani

Entertainment | Selasa, 24 Mei 2022 | 18:06 WIB

Pengadilan Akui Putrinya Anak Biologis Rezky Aditya, Wenny Ariani Tak Henti Menangis

Pengadilan Akui Putrinya Anak Biologis Rezky Aditya, Wenny Ariani Tak Henti Menangis

Entertainment | Selasa, 24 Mei 2022 | 15:23 WIB

Perjalanan Kasus Rezky Aditya: Kini Dinyatakan Jadi Ayah Biologis Anak Wenny Ariani

Perjalanan Kasus Rezky Aditya: Kini Dinyatakan Jadi Ayah Biologis Anak Wenny Ariani

News | Selasa, 24 Mei 2022 | 15:11 WIB

Pengadilan Tinggi Banten Tetapkan Rezky Aditya Sebagai Ayah Biologis Anak Wenny Ariani

Pengadilan Tinggi Banten Tetapkan Rezky Aditya Sebagai Ayah Biologis Anak Wenny Ariani

Entertainment | Selasa, 24 Mei 2022 | 14:49 WIB

Rezky Aditya Dinyatakan Ayah Biologis Anak Wenny Ariani, Perasaan Citra Kirana Disinggung Warganet

Rezky Aditya Dinyatakan Ayah Biologis Anak Wenny Ariani, Perasaan Citra Kirana Disinggung Warganet

Entertainment | Selasa, 24 Mei 2022 | 14:29 WIB

5 Potret Gemas Bayi Artis Saat Melotot, Ada Anak Rezky Aditya dan Raffi Ahmad

5 Potret Gemas Bayi Artis Saat Melotot, Ada Anak Rezky Aditya dan Raffi Ahmad

Entertainment | Kamis, 19 Mei 2022 | 04:00 WIB

Terkini

Satu Mobil ke Bandara, Prabowo Antar Langsung Anwar Ibrahim Tinggalkan Indonesia

Satu Mobil ke Bandara, Prabowo Antar Langsung Anwar Ibrahim Tinggalkan Indonesia

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 23:29 WIB

Stok Tomahawk Menipis, Operasi Militer AS di Iran Picu Kekhawatiran

Stok Tomahawk Menipis, Operasi Militer AS di Iran Picu Kekhawatiran

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 23:24 WIB

Mundurnya Yudi Abrimantyo dari Kepala BAIS Dinilai Tamparan untuk Elite

Mundurnya Yudi Abrimantyo dari Kepala BAIS Dinilai Tamparan untuk Elite

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 23:15 WIB

Kematian Pekerja Tambang di Morowali Disorot DPRD, Diminta Diusut Tuntas

Kematian Pekerja Tambang di Morowali Disorot DPRD, Diminta Diusut Tuntas

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 23:07 WIB

Kabar Duka, Tokoh Agama dan Juru Damai Konflik Poso Ustad Adnan Arsal Wafat

Kabar Duka, Tokoh Agama dan Juru Damai Konflik Poso Ustad Adnan Arsal Wafat

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 23:04 WIB

'Ini Terakhir Kali Saya ke Jakarta': Curahan Hati Perantau yang Balik Kampung Demi Jaga Sang Putri

'Ini Terakhir Kali Saya ke Jakarta': Curahan Hati Perantau yang Balik Kampung Demi Jaga Sang Putri

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 22:43 WIB

Gus Ipul Dukung Narapidana Dapat Bansos PBI, Kemensos Siap Tindak Lanjut

Gus Ipul Dukung Narapidana Dapat Bansos PBI, Kemensos Siap Tindak Lanjut

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 22:31 WIB

Tiga Jam Bertemu di Istana hingga Antar ke Bandara, Ini Obrolan Presiden Prabowo dan PM Anwar

Tiga Jam Bertemu di Istana hingga Antar ke Bandara, Ini Obrolan Presiden Prabowo dan PM Anwar

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 22:22 WIB

Dorong Penyaluran Bantuan di Tapteng, Kasatgas Tito Tekankan Percepatan Pendataan

Dorong Penyaluran Bantuan di Tapteng, Kasatgas Tito Tekankan Percepatan Pendataan

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 21:36 WIB

12 Tahun Transjakarta: Layani 1,4 Juta Penumpang per Hari, Cakupan Tembus 92,5 Persen Jakarta

12 Tahun Transjakarta: Layani 1,4 Juta Penumpang per Hari, Cakupan Tembus 92,5 Persen Jakarta

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 20:36 WIB