Suara.com - Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Sholeh dianggap lebih realistis ketimbang atasannya, Kolonel Infanteri Priyanto yang merupakan terdakwa kasus pembunuhan dua remaja di Nagreg, Jawa Barat.
Dalam peristiwa itu Andreas dan Ahmad masih mempunyai niat untuk membawa korban Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) ke rumah sakit setelah ditabrak.
Hal itu disampaikan oleh Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Sus Wirdel Boy selepas sidang dengan agenda duplik pada Selasa (24/5/2022). Meski hanya dibekali pendidikan menengah, lanjut Wirdel, Andreas dan Ahmad jauh berpikir realistis ketimbang Priyanto yang telah dibekali banyak ilmu di Akademi Militer.
"Ternyata dalam kondisi tertentu, seseorang yang bekalnya cuma sekolah menengah, diberi pangkat kopral, kadang-kadang lebih realistis daripada orang yang sudah lama berdinas atau pun yang sudah dibekali oleh dengan pengetahuan akademi," ucap Wirdel di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta Timur.
Usai Isuzu Panther yang mereka kendarai menabrak Handi dan Salsa, Andreas dan Ahmad meminta kepada atasnya untuk tidak membuang ke sungai. Keduanya memilih membawa Handi dan Salsa menuju rumah sakit agar nyawanya dapat diselamatkan.
"Kita bisa melihat dua orang kopral itu menyampaikan kepada terdakwa agar: jangan dibuang Pak. Dibawa ke RS Pak," papar Wirdel.
Ragukan Hasil Visum
Penasihat hukum meragukan hasil visum dokter forensik yang menyatakan penyebab kematian korban Handi Saputra (17) karena tenggelam di Sungai Serayu. Hal itu disampaikan dalam dupliknya hari ini.
Lettu Chk Feri Arsandi selaku kuasa hukum menyampaikan, uraian Oditur Militer Tinggi II Jakarta dalam replik sangat berbeda dengan uraian tuntutan terhadap kliennya. Dalam tuntutannya, lanjut Feri, Oditur Militer Tinggi II Jakarta merujuk pada keterangan dr. Muhammad Zaenuri Syamsu Hidayat.
Baca Juga: Kubu Kolonel Priyanto Akui Dakwaan Pembunuhan Berencana dan Penculikan Tidak Terbukti
Zaenuri merupakan dokter forensik yang melakukan visum terhadap jenazah Handi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Prof. Dr. Margono, Banyumas, Jawa Tengah. Visum itu dilakukan pada 20 Desember 2021 lalu.