Suara.com - Suhadi, kuasa hukum SY (14), anak berkebutuhan khusus atau disabilitas yang menjadi korban pelecehan seksual, mengungkap adanya tekanan dari pihak yang menginginkan kasus yang menimpa kliennya diselesaikan secara kekeluargaan atau damai.
"Di tengah keprihatinan terdapat pihak-pihak yang mencoba mengais di air keruh, antara lain agar perkara ini tidak dilanjutkan (secara hukum pidana)," kata Suhadi saat dikonfirmasi Suara.com, Selasa (24/5/2022).
Suhadi enggan menyebut pihak yang meminta agar kasusnya diselesaikan secara kekeluargaan.
"Tidak etis nanti kalau saya sebutkan," ujar dia,
Namun Suhadi menegaskan, dia dan kliennya akan tetap menyelesaikan kasus ini secara pidana.

"Perkara ini bukanlah delik aduan, jadi perkara ini tidak dapat diselesaikan dengan upaya-upaya di luar ketentuan hukum, yang nanti dapat menciderai penegakan hukum itu sendiri," tegasnya.
Dicabuli Tetangga di Tangga
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pasma Royce mengungkapkan peristiwa seorang remaja berinisial SY (14) dicabuli tetangganya sendiri berinisial D (50). Kejadian itu terjadi di Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat.
Pelaku ditangkap pada Sabtu (14/5) lalu.
Baca Juga: Di Tengah Pandemi, Penjualan Sekar Bumi pada 2021 Naik Signifikan Berkat Ekspor Udang
Antara korban dan pelaku merupakan tetangga yang tinggal di bagunan indekos.