Kolonel Priyanto Divonis Dua Pekan Mendatang, Oditur Militer Berharap Tegaknya Hukum

Selasa, 24 Mei 2022 | 18:14 WIB
Kolonel Priyanto Divonis Dua Pekan Mendatang, Oditur Militer Berharap Tegaknya Hukum
Kolonel Priyanto (kiri) terdakwa penabrak sejoli remaja di Nagreg bakal pada Selasa (7/6/2022) mendatang. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dua pekan mendatang atau pada Selasa (7/6/2022), majelis hakim akan membacakan tuntutan atau vonis terhadap Kolonel Infanteri Priyanto. Priyanto merupakan terdakwa kasus pembunuhan dua remaja di Nagreg, Jawa Barat.

Terkait itu, Oditur Militer Tinggi II Jakarta pun berharap agar hukum tetap berdiri dengan tegak.

Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Sus Wirdel Boy menyampaikan, pihaknya akan tetap menghormati putusan majelis hakim nantinya. Terpenting, hukum tetap tegak berdiri.

"Jadi saya tidak berharap apa-apa kecuali tegaknya hukum. Jadi tegak hukum di lingkungan TNI, lingkungan masyarakat, kepentingan terdakwa tersampaikan dan tidak salah di hadapan hukum," ucap Wirdel Boy selepas sidang dengan agenda duplik di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta Timur, Selasa (24/5/2022).

Baca Juga: Sampaikan Duplik, Kubu Kolonel Priyanto Sebut Dakwaan Pembunuhan Berencana dan Penculikan Tidak Terbukti

Ragukan Hasil Visum

Sebelumnya penasihat hukum terdakwa meragukan hasil visum dokter forensik yang menyatakan penyebab kematian korban Handi Saputra (17) karena tenggelam di Sungai Serayu. Hal itu disampaikan dalam dupliknya hari ini.

Lettu Chk Feri Arsandi selaku kuasa hukum menyampaikan, uraian Oditur Militer Tinggi II Jakarta dalam replik sangat berbeda dengan uraian tuntutan terhadap kliennya. Dalam tuntutannya, lanjut Feri, Oditur Militer Tinggi II Jakarta merujuk pada keterangan dr. Muhammad Zaenuri Syamsu Hidayat.

Zaenuri merupakan dokter forensik yang melakukan visum terhadap jenazah Handi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Prof. Dr. Margono, Banyumas, Jawa Tengah. Visum itu dilakukan pada 20 Desember 2021 lalu.

Merujuk keterangan Zaenuri, lanjut Feri, waktu kematian korban Handi Saputra sulit ditentukan. Sebab, jasad korban telah mengalami pembusukan.

Baca Juga: Kasus Buang Korban Tabrak Lari, Kubu Kolonel Priyanto Ragukan Hasil Visum Penyebab Tewasnya Handi Saputra

"Dalam tuntutannya yaitu dalam keterangan saksi 22, dr. Muahmmad Zaenuri Syamsu Hidayat halaman 47 nomor 6 disebutkan bahwa yang berkaitan dengan waktu kematian sulit ditentukan," kata Feri.

Dengan demikian, Feri berpendapat bahwa saksi 22 atau dr. Zaenuri tidak bisa menyimpulkan kapan korban Handi meninggal dunia. Apakah pada saat terjadi kecelakaan lalu lintas di Nagreg, Jawa Barat atau saat dibuang ke Sungai Serayu, Jawa Tengah.

Ihwal replik yang disampaikan pekan lalu, lanjut Feri, Oditur Militer Tinggi II Jakarta menyampaikan bahwa Handi Saputra meninggal karena tenggelam. Dalam konteks ini, Handi masih dalam keadaan tidak sadar atau pingsan.

Atas perbedaan tersebut, timbul pertanyaan dari penasihat hukum Priyanto melalui duplik yang disampaikan hari ini. Pertanyaan tersebut adalah hasil temuan visum yang menerangkan tampak sedikit pasir halus menempel di dinding rongga tenggorokan korban Handi.

Feri menduga bahwa pasir halus yang masuk ke tubuh Handi mungkin disebabkan kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Nagreg. Kata dia, ada kemungkinan korban menghirup debu dan pasir saat tergeletak di tempat kejadian perkara (TKP).

Sebermula Kasus

Kasus bermula saat Kolonel Priyanto dan dua anak buahnya, yaitu Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh menabrak Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) di Nagreg.

Mereka tidak membawa korban tersebut ke rumah sakit, namun justru membuang tubuh Handi dan Salsa di Sungai Serayu, Jawa Tengah. Salsa dibuang ke sungai dalam kondisi meninggal dunia, sedangkan Handi masih hidup.

Pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini, selain Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh, Pengadilan Militer II Tinggi Jakarta juga menghadirkan tujuh saksi lainnya.

Mereka adalah Letnan Dua (Letda) Cpm Syahril dari Pomdam III/Siliwangi dan enam warga sipil, yakni Sohibul Iman, Saipudin Juhri alias Osen, Teten Subhan, Taufik Hidayat alias Opik, Etes Hidayatullah yang merupakan ayah korban Handi Saputra, dan Jajang bin Ojo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI