Suara.com - Polisi resmi menetapkan pendiri geng motor Jakarta Misteri berinisial NR (21) sebagai tersangka. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kepemilikan senjata tajam yang digunakan saat melakukan penyerangan ke kawasan Galur, Johar Baru, Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut NR dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 13 Tahun 1951 dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara.
"Tersangka inisial NR ini merupakan pendiri geng motor Jakarta Misteri yang membawa senjata tajam," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (24/5/2022).
Berdasar hasil pemeriksaan awal, NR mengaku membeli senjata tajam tersebut secara online.
Baca Juga: Berbuat Anarkis di Kediri, 9 Orang Geng Motor Diringkus
"Ngaku beli online," ungkap Zulpan.
Peristiwa penyerangan yang dilakukan geng motor ini dengan sengaja disiarkan secara langsung alias live di media sosial Instagram oleh pelaku hingga videonya viral.
Video tersebut salah satunya diunggah kembali oleh akun Instagram @kabar.jakpus. Di keterangannya disebut terjadi pada Selasa (17/5/2022) dini hari.
Dalam video terlihat sebagian besar pelaku merupakan remaja tanggung. Mereka nampak bergrombolan menggunakan sepeda motor.
Terlihat pula para pelaku beraksi dengan membawa senjata tajam. Beberapa di antaranya menyerupai celurit dan kelewang.
Baca Juga: Dor! Polisi Tembak Anggota Geng Motor yang Kerap Bikin Onar di Cianjur
"Para kawanan tersebut melakukan aksinya dengan menayangkan tayangan siaran langsung di medsos," tulis @kabar.jakpus seperti dikutip suara.com, Rabu (18/5/2022).
Aksi penyerangan geng motor ini berlangsung tidak terlalu lama. Gerombolan remaja tanggung tersebut bergegas meninggalkan lokasi setelah melakukan serangan.
"Victori ... victori ... victori ...," teriaknya.