Pemprov DKI Berniat Terapkan Lagi Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan, Ini Daftarnya

Selasa, 24 Mei 2022 | 17:01 WIB
Pemprov DKI Berniat Terapkan Lagi Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan, Ini Daftarnya
Ilustrasi Polisi saat bertugas di kawasan Ganjil Genap. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemprov DKI Jakarta berencana menerapkan kembali aturan Ganjil Genap (Gage) di 25 ruas jalan ibu kota. Sampai saat ini, kebijakan tersebut baru diterapkan di 13 ruas jalan.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan rencana menerapkan kembali Gage di 25 ruas jalan berdasarkan evaluasi yang dilakukan pihaknya.

"Kalau Gage saat ini memang masih di 13 ruas jalan tapi sedang dievaluasi, ditingkatkan ke 25 ruas jalan," ujar Syafrin di Pulau Bidadari, Kepulauan Seribu, Selasa (24/5/2022).

Jika Gage kembali diterapkan ke 25 ruas jalan, artinya kebijakan ini kembali ke aturan Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.

Baca Juga: Dishub Tambah Lokasi Ganjil Genap Jakarta Jadi 25 Ruas Jalan, Ini Daftarnya

Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo. (Suara.com/Fakhri).
Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo. (Suara.com/Fakhri).

"Dikembalikan sebagaimana yang diatur dalam Pergub 88 tahun 2019," jelasnya.

Alasan peningkatan ruas jalan yang bakal diterapkan Gage ini, kata Syafrin, karena volume lalu lintas yang terus meningkat setelah Jakarta menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 dan sejumlah pelonggaran.

"Alasannya karena volume lalu lintas makin tinggj, berdasarkan data ada 6.25 persen jadi ini jadi dasar untuk melamukan evaluasi penerapan pembatasan lalin di wilayah Jakarta," pungkasnya.

Berikut lokasi 25 ruas jalan yang akan diterapkan Gage di Jakarta:

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan MH Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jaan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S Parman
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan D.I Pandjaitan
  20. Jalan Jenderal A. YAni
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
  23. Jalan Kramat Raya
  24. Jalan Stasiun Senen
  25. Jalan Gunung Sahari.

Baca Juga: Kekurangan Bengkel, Pemprov DKI Jakarta Akui Uji Emisi Kendaraan Tak Berjalan Maksimal

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI