Suara.com - Pemprov DKI Jakarta berencana menerapkan kembali aturan Ganjil Genap (Gage) di 25 ruas jalan ibu kota. Sampai saat ini, kebijakan tersebut baru diterapkan di 13 ruas jalan.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan rencana menerapkan kembali Gage di 25 ruas jalan berdasarkan evaluasi yang dilakukan pihaknya.
"Kalau Gage saat ini memang masih di 13 ruas jalan tapi sedang dievaluasi, ditingkatkan ke 25 ruas jalan," ujar Syafrin di Pulau Bidadari, Kepulauan Seribu, Selasa (24/5/2022).
Jika Gage kembali diterapkan ke 25 ruas jalan, artinya kebijakan ini kembali ke aturan Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.
Baca Juga: Dishub Tambah Lokasi Ganjil Genap Jakarta Jadi 25 Ruas Jalan, Ini Daftarnya
"Dikembalikan sebagaimana yang diatur dalam Pergub 88 tahun 2019," jelasnya.
Alasan peningkatan ruas jalan yang bakal diterapkan Gage ini, kata Syafrin, karena volume lalu lintas yang terus meningkat setelah Jakarta menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 dan sejumlah pelonggaran.
"Alasannya karena volume lalu lintas makin tinggj, berdasarkan data ada 6.25 persen jadi ini jadi dasar untuk melamukan evaluasi penerapan pembatasan lalin di wilayah Jakarta," pungkasnya.
Berikut lokasi 25 ruas jalan yang akan diterapkan Gage di Jakarta:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jaan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. YAni
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari.
Baca Juga: Kekurangan Bengkel, Pemprov DKI Jakarta Akui Uji Emisi Kendaraan Tak Berjalan Maksimal