Dishub Tambah Lokasi Ganjil Genap Jakarta Jadi 25 Ruas Jalan, Ini Daftarnya

Selasa, 24 Mei 2022 | 16:34 WIB
Dishub Tambah Lokasi Ganjil Genap Jakarta Jadi 25 Ruas Jalan, Ini Daftarnya
Kendaraan melintas di Jalan Letjen S Parman, Jakarta, Jumat (29/4/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta memperluas aturan ganjil genap dari 13 ruas jalan menjadi 25 ruas jalan. Hal itu dilakukan karena meningkatnya volume lalu lintas di Ibu Kota Negara.

Penambahan ganjil genap sebanyak 25 ruas jalan di Ibu Kota itu rencananya diberlakukan mulai minggu depan atau pada Senin (30/5).

Per minggu lalu terjadi lonjakan volume lalu lintas yakni mencapai sekitar 1,1 juta atau naik 6,25 persen dibandingkan ketika PPKM level empat pada awal Maret 2022.

Lonjakan volume lalu lintas diperkirakan akan kembali meningkat mengingat Jakarta saat ini sudah masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level satu.

Sebagian besar kegiatan masyarakat kini sudah kembali 100 persen sesuai kapasitas misalnya pekerja sektor non esensial, kegiatan di mal/pusat perbelanjaan, pasar swalayan, restoran, bioskop, pusat kebugaran, kegiatan seni budaya hingga transportasi umum.

"Sedang dievaluasi, ditingkatkan ke 25 ruas jalan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo saat hadir dalam pencanangan "Jakarta Hajatan" di Pulau Bidadari, Kepulauan Seribu, Selasa.

Tak hanya volume lalu lintas, lanjut dia, volume jumlah penumpang juga diperkirakan semakin meningkat yang saat ini melonjak hingga 17,5 persen.

Penambahan ruas jalan yang masuk aturan ganjil genap itu sebelumnya sudah diatur dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 tahun 2019 tentang Ganjil Genap.

Adapun untuk jam operasional ganjil genap akan dimulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan sore dari pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.

Baca Juga: Kapan PPKM Indonesia Berakhir? Menko PMK: Kami Tinggal Tunggu Perintah Bapak Presiden

Aturan ganjil genap berlaku Senin sampai Jumat. Sedangkan Sabtu, Minggu serta hari libur nasional, ganjil genap tidak berlaku.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI