Atas perbedaan tersebut, timbul pertanyaan dari penasihat hukum Priyanto melalui duplik yang disampaikan hari ini. Pertanyaan tersebut terkait hasil temuan visum yang menerangkan tampak sedikit pasir halus menempel di dinding rongga tenggorokan korban Handi.
Feri menduga, pasir halus yang masuk ke tubuh Handi mungkin disebabkan kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Nagreg. Kata dia, ada kemungkinan korban menghirup debu dan pasir saat tergeletak di tempat kejadian perkara (TKP).
Dalam dupliknya juga, mereka membantah adanya niat dan motif untuk membunuh Handi dan Salsa. Pasalnya, antara Priyanto dengan Handi dan Salsa tidak saling mengenal sebelum insiden terjadi.
"Bahwa terdakwa dan korban saudara Handi Saputra dan Salsabila tidak pernah kenal dan tidak pernah bertemu," ucap Feri.
Selain itu, lanjut Feri, tidak ada suatu masalah yang memunculkan niat Priyanto untuk membunuh kedua korban. Sebab, penasihat hukum mengklaim kematian Handi dan Salsa murni karena kecelakaan lalu lintas yang terjadi di kawasan Nagreg.
"Bahwa antara terdakwa dengan korban Handi membonceng Salsabila tidak pernah ada suatu permasalahan yang meninbulkan niat bagi terdakwa," jelasnya.
Dalam dupliknya, Feri mengklaim bahwa perkara ini murni karena kejadian kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Rabu (8/12/2021). Atas hal itu, penasihat hukum Priyanto menilai bahwa dalil Oditur Militer untuk membuktikan adanya unsur pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP tidak ada.
"Dalil-dalil yang digunakan Oditur Militer hanya menunjukan adanya perencanaan terdakwa untuk membuang jenazah Handi Saputra dan Salsabila," tegas Feri.
Feri melanjutkan, dalam persidangan juga tidak pernah dibuktikan adanya perencanaan yang dilakukan Priyanto untuk membunuh Handi dan Salsa. Hal itu sebagaimana disampaikan dalam pledoi atau nota pembelaan sebagai respons atas tuntutan penjara seumur hidup oleh Oditur Militer.
Ihwal Kasus