Suara.com - Partai Buruh bersama dengan elemen Serikat Buruh berjanji akan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran pada 8 Juni 2022 di depan Gedung DPR RI.
Aksi dilakukan dalam rangka merespons terhadap disahkannnya Revisi Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (RUU PPP).
"Partai Buruh bersama elemen Serikat Buruh akan mengambil langkah-langkah melakukan aksi besar-besaran pada tanggal 8 Juni 2022 yang melibatkan puluhan ribu buruh di DPR RI. Dan secara bersamaan aksi dilakukan serempak di puluhan kota industri lainnya yang dipusatkan di Kantor Gubernur," kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal kepada wartawan, Selasa (24/5/2022).
Menurut Said, revisi terhadap UU PPP hanya sebagai akal-akalan hukum saja. Menurutnya revisi tersebut hanya akal-akalan dalam memperbaiki UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Baca Juga: Usai Sahkan Revisi UU PPP, DPR Tunggu Surpres Jokowi Lanjut Bahas Revisi UU Cipta Kerja
"DPR bersama pemerintah melakukan revisi UU PPP hanya sebagai akal-akalan hukum agar omnibus law UU Cipta Kerja bisa dilanjutkan pembahasannya agar bisa segera disahkan," ungkapnya.
Said pun menyampaikan, setidaknya ada dua alasan mengapa pihaknya menyatakam menolak terhadap revisi UU PPP. Pertama, dari sisi pembahasan di Baleg DPR RI, revisi UU PPP tersebut bersifat kejar tayang.
Alasan kedua, dari sisi revisi UU PPP tersebut, PartaI Buruh dan elemen serikat pekerja ada tiga hal prinsip yang berbahaya bagi publik.
"Pertama, revisi UU PPP hanya untuk sekedar memasukkan omnibus law sebagai sebuah sistem pembentukan undang-undang. Padahal Omnibus Law UU Cipta Kerja ini ditolak oleh seluruh kalangan masyarakat termasuk buruh," tuturnya.
Kedua, dalam proses pembentukan undang-undang tidak melibatkan partisipasi publik secara luas karena cukup dengan dibahas di kalangan kampus tanpa melibatkan partisipasi publik, maka sebagai undang-undang sudah dapat disahkan.
Baca Juga: Menindaklanjuti Putusan MK Perbaiki UU Cipta Kerja, DPR Segera Sahkan Revisi UU PPP Hari Ini
Ketiga, yang lebih berbahaya adalah, dalam revisi UU PPP ini diduga memungkinkan dua kali tujuh hari sebuah produk undang-undang yang sudah diketuk di sidang paripurna DPR dapat berubah.
Pengesahan RUU PPP
DPR segera memulai pembahasan revisi UU Cipta Kerja seiring dengan disahkannya revisi terhadap Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Diketahui, revisi UU PPP itu telah disahkan dalam rapat paripurna hari ini. Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan pembahasan revisi UU Cipta Kerja nantinya tinggal menunggu surat presiden dari Jokowi.
"Ya kita akan tunggu surpres dari presiden. Kemudian sesuai dengan mekanisme di DPR akan kita teruskan untuk dilaksanakan sesuai dengan mekanismenya," kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa (24/5/2022).
Sebelumnya, Puan dalam rapat paripurna meminta persetujuan anggota DPR terkait pengesahan revisi UU PPP menjadi undang-undang.
"Sidang dewan yang terhormat, berikutnya kami akan menanyakan sekali lagi kepada anggota apakah Rancangan Undang-Undang tentang perubahan kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan dapat disetujui disahkan menjadi UU?" tanya Puan yang dijawab setuju dalam sidang dewan.