Suara.com - Ratusan massa yang mengatasnamakan diri dari kelompok Barisan Masyarakat Anti Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Basmi KKN) menggelar aksi demonstrasi di Gedung Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Mereka mendesak Kejaksaan Agung RI memeriksa Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebagai upaya mengungkap tuntas kasus korupsi ekspor crude palm oil atau CPO.
Koordinator Aksi Basmi KKN, Faizul Hidayat, menyebut pemeriksaan terhadap BPDPKS perlu dilakukan sebagai bukti keseriusan Kejaksaan Agung RI dalam pengungkapan kasus ini.
"Untuk memaksimalkan kinerja Kejagung RI dalam menuntaskan kasus CPO, kami mendorong agar BPDPKS diperiksa," kata Faizul dalam keterangannya, Selasa (24/5/2022).
Faizul juga menyebut kelangkaan hingga mahalnya minyak goreng merupakan dampak sistemik dari tata kelola dana BPDPKS yang disebutnya berada dalam kendali 'konglomerat sawit' dan dewan pengarah BPDPKS.
Baca Juga: Kenapa Jokowi Minta Luhut Urus Minyak Goreng? Menuai Kritik hingga Jubir Angkat Bicara
"Ada 137an triliun rupiah dana sawit di BPDPKS, 80an persen digunakan untuk subsidi biodesel, sekian triliun untuk subsidi harga minyak goreng," ungkapnya.
"Padahal, subsidi ke biodesel memang sesuai aturan karena ada Perpresnya, tapi subsidi untuk harga minyak goreng ini tak sesuai dengan pendirian BPDPKS itu sendiri," imbuhnya.
Atas hal itu, Faizul menilai Kejaksaan Agung RI perlu memeriksa BPDPKS dan dewan pengarahnya.
"Siapa dewan pengarahnya, tentu menteri di kabinet ini. Kami percaya Kejagung lebih tahu," katanya.
Diselidiki Ombudsman
Ombudsman RI sebelumnya juga mengklaim tengah menyelidiki perkara terkait penyediaan dan stabilisasi harga komoditas minyak goreng bagi masyarakat. Hal tersebut diklaim telah dilakukan sejak Februari 2022.
Termuktahir, Ombudsman RI melakukan pememeriksaan terhadap empat kementerian dan lembaga. Pemeriksaan berlangsung secara maraton pada Selasa (10/5) lalu.
Adapun 4 (empat) Kementerian dan Lembaga yang diperiksa, yakni Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, BPDPKS dan Kementerian Keuangan.
"Hasil pemeriksaan akan menjadi salah satu materi Ombudsman RI dalam memberikan tindakan korektif dalam rangka perbaikan pada penyediaan dan stabilisasi harga komoditas minyak goreng,” kata anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/5/2022).
Lima Tersangka Korupsi CPO
Dalam kasus korupsi CPO ini sendiri, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI total telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turtersangka. Kelima tersangka yakni IWW, MPT, SM, PTS, dan LCW alias WH.
IWW ialah Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Selain Wisnu tersangka lain yang menjadi sorotan yakni LCW alias Lin Che Wei selaku Penasehat Kebijakan atau Analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana ketika itu menyebut Lin Che Wei berperan bersama tersangka Wisnu mengondisikan pemberian izin persetujuan ekspor atau PE minyak goreng kepada beberapa perusahaan.
"Peran tersangka yaitu bersama-sama dengan tersangka IWW (Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI) mengkondisikan pemberian izin Persetujuan Ekspor (PE) di beberapa perusahaan," ungkap Ketut kepada wartawan, Selasa (17/5/2022).
Belakangan, rekam jejak karir dari Lin Che Wei pun terungkap. Salah satunya yang bersangkutan ternyata pernah terlibat dalam anggota tim asistensi di Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian di bawah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.