Hasil IHPS II 2021: BPK Temukan Data Kemenkominfo Rawan Bocor

Selasa, 24 Mei 2022 | 15:15 WIB
Hasil IHPS II 2021: BPK Temukan Data Kemenkominfo Rawan Bocor
Data pribadi [DW]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Pemeriksa Keuangan mengingatkan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menjaga data pribadi karena rawan bocor.

"Hasil pemeriksaan menyimpulkan apabila permasalahan pada aspek peraturan dan regulasi (Legal), standardisasi, prosedur, dan protokol (Technical), kelembagaan/organisasi (Organizational), pengembangan kapasitas (Capacity Development), dan kerja sama (Cooperation) tidak segera diatasi, maka dapat memengaruhi efektivitas tata kelola keamanan dan ketahanan siber dalam rangka mendukung stabilitas keamanan nasional," kata BPK dalam IHPS II Tahun 2021, Selasa (26/5/2022).

BPK menyebut regulasi terkait perlindungan data pribadi dan aturan turunan terkait PSTE dan SPBE belum disusun secara integratif dan memadai.

Akibatnya, perlindungan data pribadi belum menjadi prioritas PSE sehingga rentan kebocoran, pencurian, dan serangan.

Baca Juga: Kota Bogor Raih Laporan Keuangan WTP Berturut-turut Sejak 2016, Bima Arya: Kesiapan Kami Bangun Pemerintahan Bersih

Standar atau prosedur terkait penyelenggaraan sistem elektronik lingkup publik dan privat belum memadai untuk mencegah terjadinya kebocoran atau pencurian data.

Akibatnya tingkat kepatuhan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan instansi penyelenggara negara lainnya yang mendaftarkan sistem elektronik yang dikelolanya kepada Kemenkominfo sangat rendah, dan PSE lingkup publik maupun lingkup privat rentan terhadap serangan, kebocoran, dan pencurian data.

BPK juga merekomendasikan kepada Menteri Kominfo agar melaksanakan langkah-langkah yang diantaranya, menginstruksikan Direktur Jenderal Aptika, selaku Ketua Panja Pemerintah dalam pembahasan RUU PDP dengan DPR RI, supaya melakukan langkah-langkah percepatan dan komunikasi yang intensif dengan DPR RI untuk
menyelesaikan RUU PDP dan mengesahkannya sebagai undang-undang, sesuai dengan target kinerja yang ditetapkan.

Menyusun seluruh aturan turunan terkait keamanan dan ketahanan siber yang menjadi kewenangan Kemenkominfo khususnya terkait PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang PSTE dan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE secara lengkap.

"Hasil pemeriksaan kinerja atas keamanan dan ketahanan siber dalam rangka mendukung stabilitas keamanan nasional mengungkapkan 5 temuan yang memuat 6 permasalahan ketidakefektifan," katanya.

Baca Juga: Raih Laporan Keuangan WTP Secara Berturut-turut Sejak 2010-2021, Mohammad Idris: Bukti Kota Depok Transparansi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI