Tak sampai disitu, Wenny Ariani juga meminta pengadilan menyita kekayaan Rezky Aditya berupa mobil dan rumah. Ia meminta ganti rugi materil dan immateril senilai Rp 17,5 miliar.
Sayangnya, gugatan tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri Tangerang. Tak berhenti disitu, Wenny terus memperjuangkan hak anaknya, ia mengajukan gugatan banding ke Pengadilan Tinggi Banten.
Tantang Tes DNA
Selain menggugat Rezky Aditya, Wenny Ariani juga mendesak agar Rezky Aditya melakukan tes DNA untuk membuktikan anak yang dilahirkannya adalah anak kandung Rezky Aditya.
Namun, Rezky Aditya tak pernah memberikan tanggapan. Selama persidangan berlangsung, Rezky juga tidak pernah datang, ia memilih menghinda ketika ditanyai seputar Wenny Ariani dan gugatannya.
Melalui kuasa hukum, Rezky Aditya menegaskan kliennya tidak pernah menghamili Wenny Ariani.
Dikabulkan PT Banten
Perjuangan Wenny Ariani membuahkan hasil, Pengadilan Tinggi Banten mengabulkan gugatannya dan menyatakan bahwa anak perempuannya merupakan anak kandung dari Rezky Aditya.
Hingga berita ini dipublikasi, belum ada pernyataan resmi dari pihak Rezky Aditya menanggapi kabar putusan Pengadilan Tinggi Banten tersebut.
Baca Juga: Pengadilan Tinggi Banten Tetapkan Rezky Aditya Sebagai Ayah Biologis Anak Wenny Ariani
Kita tunggu saja babak baru perjalanan kasus Rezky Aditya ini, apa tanggapan Rezky Aditya dan keluarganya atas putusan Rezky Aditya ayah biologis anak Wenny Ariani? Tunggu update perkembangan kasusnya di Suara.com.