Suara.com - Perjalanan kasus Rezky Aditya dan Wenny Ariani memasuki babak baru. Pengadilan Tinggi Banten mengabulkan gugatan Wenny Ariani dan menyatakan Rezky Aditya ayah biologis anak Wenny Ariani.
Juru Bicara PT Banten, Binsar Gultom menyebut PT Banten telah mengabulkan banding Wenny Ariani mengacu pada putusan MK No 46/PUU-VIII/2010. Dari hasil putusan disebutkan bahwa Rezky Aditya ayah biologis anak Wenny Ariani.
Putusan sidang tersebut tentu membuat publik terkejut. Untuk menyegarkan ingatan, berikut perjalanan kasus Rezky Aditya hingga putusan PT Banten yang mengabulkan gugatan Wenny Ariani.
Akui Punya Anak dengan Rezky Aditya
Baca Juga: Pengadilan Tinggi Banten Tetapkan Rezky Aditya Sebagai Ayah Biologis Anak Wenny Ariani
Pada Juni 2021, seorang wanita berinisial W yang kini diketahui bernama Wenny Ariani muncul ke hadapan publik. Ia mengaku telah memiliki seorang anak buah hubungan gelapnya dengan Rezky Aditya.
Pengakuan Wenny Ariani tentu menggemparkan publi. Bagaimana tidak, Rezky Aditya telah menikah dengan artis Citra Kirana dan memiliki seorang anak laki-laki.
Namun, pengakuan Wenny tersebut tidak pernah ditanggapi oleh Rezky Aditya dan Citra Kirana.
Gugat ke Pengadilan Tangerang
Sikap dingin Rezky Aditya membuat Wenny Ariani semakin berang. Buntutnya pada 30 Juni 2021 ia menggugat Rezky Aditya ke Pengadilan Negeri Tangerang.
Baca Juga: Rezky Aditya Dinyatakan Ayah Biologis Anak Wenny Ariani, Perasaan Citra Kirana Disinggung Warganet
Ada 8 poin tuntutan yang ditujukan kepada Rezky, salah satunya meminta agar suami Citra Kirana itu mengakui anak perempuannya sebagai anak kandung Rezky Aditya.
Tak sampai disitu, Wenny Ariani juga meminta pengadilan menyita kekayaan Rezky Aditya berupa mobil dan rumah. Ia meminta ganti rugi materil dan immateril senilai Rp 17,5 miliar.
Sayangnya, gugatan tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri Tangerang. Tak berhenti disitu, Wenny terus memperjuangkan hak anaknya, ia mengajukan gugatan banding ke Pengadilan Tinggi Banten.
Tantang Tes DNA
Selain menggugat Rezky Aditya, Wenny Ariani juga mendesak agar Rezky Aditya melakukan tes DNA untuk membuktikan anak yang dilahirkannya adalah anak kandung Rezky Aditya.
Namun, Rezky Aditya tak pernah memberikan tanggapan. Selama persidangan berlangsung, Rezky juga tidak pernah datang, ia memilih menghinda ketika ditanyai seputar Wenny Ariani dan gugatannya.
Melalui kuasa hukum, Rezky Aditya menegaskan kliennya tidak pernah menghamili Wenny Ariani.
Dikabulkan PT Banten
Perjuangan Wenny Ariani membuahkan hasil, Pengadilan Tinggi Banten mengabulkan gugatannya dan menyatakan bahwa anak perempuannya merupakan anak kandung dari Rezky Aditya.
Hingga berita ini dipublikasi, belum ada pernyataan resmi dari pihak Rezky Aditya menanggapi kabar putusan Pengadilan Tinggi Banten tersebut.
Kita tunggu saja babak baru perjalanan kasus Rezky Aditya ini, apa tanggapan Rezky Aditya dan keluarganya atas putusan Rezky Aditya ayah biologis anak Wenny Ariani? Tunggu update perkembangan kasusnya di Suara.com.