Suara.com - Perjalanan kasus Rezky Aditya dan Wenny Ariani memasuki babak baru. Pengadilan Tinggi Banten mengabulkan gugatan Wenny Ariani dan menyatakan Rezky Aditya ayah biologis anak Wenny Ariani.
Juru Bicara PT Banten, Binsar Gultom menyebut PT Banten telah mengabulkan banding Wenny Ariani mengacu pada putusan MK No 46/PUU-VIII/2010. Dari hasil putusan disebutkan bahwa Rezky Aditya ayah biologis anak Wenny Ariani.
Putusan sidang tersebut tentu membuat publik terkejut. Untuk menyegarkan ingatan, berikut perjalanan kasus Rezky Aditya hingga putusan PT Banten yang mengabulkan gugatan Wenny Ariani.
Akui Punya Anak dengan Rezky Aditya
Pada Juni 2021, seorang wanita berinisial W yang kini diketahui bernama Wenny Ariani muncul ke hadapan publik. Ia mengaku telah memiliki seorang anak buah hubungan gelapnya dengan Rezky Aditya.
Pengakuan Wenny Ariani tentu menggemparkan publi. Bagaimana tidak, Rezky Aditya telah menikah dengan artis Citra Kirana dan memiliki seorang anak laki-laki.
Namun, pengakuan Wenny tersebut tidak pernah ditanggapi oleh Rezky Aditya dan Citra Kirana.
Gugat ke Pengadilan Tangerang
Sikap dingin Rezky Aditya membuat Wenny Ariani semakin berang. Buntutnya pada 30 Juni 2021 ia menggugat Rezky Aditya ke Pengadilan Negeri Tangerang.
Baca Juga: Pengadilan Tinggi Banten Tetapkan Rezky Aditya Sebagai Ayah Biologis Anak Wenny Ariani
Ada 8 poin tuntutan yang ditujukan kepada Rezky, salah satunya meminta agar suami Citra Kirana itu mengakui anak perempuannya sebagai anak kandung Rezky Aditya.