Menolak Jadi Penjabat Gubernur Jakarta, Kapolda: Saya Masih Ingin Bantu Kapolri

Siswanto Suara.Com
Selasa, 24 Mei 2022 | 15:08 WIB
Menolak Jadi Penjabat Gubernur Jakarta, Kapolda: Saya Masih Ingin Bantu Kapolri
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran di Cengkareng Barat, Jakarta Barat, Sabtu (30/4/2022) malam. [Suara.com/Faqih Fathurrahman]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menekankan bahwa dia sama sekali tidak berminat untuk mengisi kursi penjabat Gubernur Jakarta untuk menggantikan Anies Baswedan yang akan berakhir masa baktinya pada 16 Oktober 2022.

"Saya tidak berminat. Catat itu," kata Fadil di Jakarta, hari ini.

Fadil mengatakan bahwa dia ingin fokus menjalankan tugasnya sebagai Kapolda Metro Jaya dan menyebut masih banyak pekerjaan yang harus dituntaskan di instansi yang dipimpinnya.

"Masih banyak PR (pekerjaan rumah) yang harus diselesaikan untuk menjaga Jakarta. Saya masih ingin membantu Kapolri untuk mewujudkan Polri yang Presisi, Polri yang lebih baik," ujar Fadil.

Baca Juga: Jakarta PPKM Level Satu, Anies: Ini Kerja Kolosal, Tidak Bisa Dikerjakan Satu Pihak

Masa jabatan Anies Baswedan akan berakhir pada 16 Oktober mendatang.

Pemerintah, melalui Kemendagri akan menunjuk penjabat gubernur untuk mengisi kekosongan jabatan sebelum pelaksanaan pemilihan kepala daerah  serentak pada 2024.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin mengatakan Istana Kepresidenan belum menerima usulan terkait tiga nama calon penjabat gubernur Jakarta untuk menggantikan Anies Baswedan.

Ngabalin mengatakan bahwa dia sudah mendengar ada tiga nama yang bergulir dan diusulkan oleh DPRD DKI Jakarta, yakni Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono, Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Marullah Matali, serta Deputi IV KSP Bidang Informasi dan Komunikasi Politik Juri Ardiantoro.

"Kalau itu wacana sedang berkembang di DPRD monggo saja, tapi dari Istana dan Bapak Presiden (Joko Widodo) belum ada 'update' informasi terbaru tentang ini," kata Ngabalin.

Baca Juga: Jakarta PPKM Level 1, Anies: Hari Ini Adalah Babak Baru

Menurut dia, kriteria kandidat penjabat gubernur DKI Jakarta yang mumpuni diserahkan ke Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Sebelumnya, Tito mengungkapkan kriteria penjabat gubernur Jakarta yang harus dipenuhi untuk menggantikan tugas Anies Baswedan memimpin Ibu Kota.

Kriteria kandidat tersebut yakni merupakan seorang pejabat pimpinan tinggi madya atau setara pejabat eselon satu.

Kemendagri juga akan membuat profil terhadap kandidat penjabat gubernur DKI Jakarta guna mengetahui potensi kasus yang dihadapi. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI