Jakarta PPKM Level 1, Anies: Hari Ini Adalah Babak Baru

Selasa, 24 Mei 2022 | 14:42 WIB
Jakarta PPKM Level 1, Anies: Hari Ini Adalah Babak Baru
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Pulau Bidadari, Jakarta Utara, Selasa (24/5/2022). [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan senang Jakarta berstatus PPKM level 1. Menurut Anies, Jakarta masuk era babak baru.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level satu di Ibu Kota menjadi babak baru karena terkendalinya pandemi COVID-19.

"Hari ini adalah babak baru dan kami tidak ingin kembali ke situasi yang kemarin dengan kondisi penuh tantangan," kata Anies usai mencanangkan Jakarta Hajatan serangkaian HUT ke-495 DKI di Pulau Bidadari, Kepulauan Seribu, Selasa.

Pihaknya mensyukuri stabilnya pandemi COVID-19 di Jakarta dengan jumlah kasus positif yang makin menurun.

Baca Juga: Tangsel PPKM Level 1, Wali Kota Benyamin: WFO 100 Persen

Ia bahkan mengharapkan dengan mencermati kondisi itu, tidak perlu lagi ada status PPKM.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menambahkan terkendalinya kasus positif COVID-19 bukan kerja satu pihak, melainkan kerja bersama.

Anies kemudian memberikan apresiasi kepada petugas kesehatan hingga petugas lapangan di antaranya Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, Satpol PP dan seluruh pihak lain yang membantu penanganan pandemi hingga mewujudkan protokol kesehatan.

"Ini adalah kerja kolosal, tidak bisa dikerjakan oleh satu pihak saja, tapi ini kerja bersama. Jadi, mari pertahankan kondisi ini sehingga Jakarta makin stabil," imbuh Anies.

Pemerintah Pusat melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 tahun 2022 yang menerapkan status PPKM di Jakarta dan daerah sekitarnya pada level satu.

Baca Juga: Wamenkes Sebut PPKM Bakal Segera Dihapus, Kapan?

Sebelumnya status PPKM di Jakarta adalah level dua dengan sejumlah pembatasan kegiatan masyarakat.

Dalam aturan Inmendagri terbaru itu, sebagian besar kegiatan masyarakat di Jakarta sudah 100 persen sesuai kapasitas di antaranya kapasitas di mal, restoran, bioskop, pasar swalayan, aktivitas seni, olahraga, hingga transportasi umum.

PPKM level satu di Jakarta akan berlangsung hingga 6 Juni 2022 dan akan terus dievaluasi pemerintah. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI