Kembali Jalani Sidang, Kolonel Priyanto Klaim Tak Punya Niat Membunuh Handi Dan Salsa

Selasa, 24 Mei 2022 | 14:23 WIB
Kembali Jalani Sidang, Kolonel Priyanto Klaim Tak Punya Niat Membunuh Handi Dan Salsa
Kolonel Priyanto (kiri) terdakwa penabrak sejoli remaja di Nagreg saat menjalani sidang, Selasa (24/5/2022). (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kolonel Priyanto, terdakwa kasus pembunuhan dua remaja di Nagreg, Jawa Barat menyampaikan duplik atas replik Oditur Militer Tinggi II Jakarta dalam sidang lanjutan yang berlangsung pada Selasa (24/5/2022) hari ini. Dalam kesempatan itu, melalui penasihat hukumnya, ia membantah adanya niat dan motif untuk membunuh korban Handi Saputra (17) dan Salsabila (14).

Lettu Chk Feri Arsandi selaku penasihat hukum menyampaikan, dalam perkara ini terungkap fakta bawa Kolonel Priyanto sama sekali tidak mempunyai niat dan motif untuk menghilangkan nyawa Handi dan Salsa. Sebab, antara Priyanto dengan Handi dan Salsa tidak saling mengenal sebelum insiden terjadi.

"Bahwa terdakwa dan korban saudara Handi Saputra dan Salsabila tidak pernah kenal dan tidak pernah bertemu," kata Feri di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta Timur.

Selain itu, tidak ada suatu masalah yang memunculkan niat Priyanto untuk membunuh kedua korban. Sebab, penasihat hukum mengklaim kematian Handi dan Salsa murni karena kecelakaan lalu lintas yang terjadi di kawasan Nagreg.

Baca Juga: Dituntut Seumur Hidup, Kolonel Priyanto Pembuang Mayat Korban Tabrak Lari Bakal Tanggapi Replik Oditur Militer Besok

"Bahwa antara terdakwa dengan korban Handi membonceng Salsabila tidak pernah ada suatu permasalahan yang meninbulkan niat bagi terdakwa," katanya.

Dalam dupliknya, Feri mengklaim bahwa perkara ini murni karena kejadian kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Rabu (8/12/2021). Atas hal itu, penasihat hukum Priyanto menilai bahwa dalil Oditur Militer untuk membuktikan adanya unsur pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP tidak ada.

"Dalil-dalil yang digunakan Oditur Militer hanya menunjukan adanya perencanaan terdakwa untuk membuang jenazah Handi Saputra dan Salsabila," ucap Feri.

Feri melanjutkan, dalam persidangan juga tidak pernah dibuktikan adanya perencanaan yang dilakukan Priyanto untuk membunuh Handi dan Salsa. Hal itu sebagaimana disampaikan dalam pledoi atau nota pembelaan sebagai respons atas tuntutan penjara seumur hidup oleh Oditur Militer.

"Bahwa terdakwa dan para korban tidak memiliki hubungan apa-apa dan tidak pernah dibuktikan dalam perisdangan adanya niat perencanaan untuk menbunuh para korban. Karena meninggalnya korban akibat kecelakaan lalin yang terjadi di Jalan Nagreg, tepatnya di depan SPBU, Nagreg, Jawa Barat," ia menjelaskan.

Baca Juga: Pekan Depan Kolonel Priyanto Sampaikan Dupik Atas Replik Oditur Militer di Sidang Pembunuhan Dua Sejoli

Tuntutan Seumur Hidup

Sepekan sebelumnya, tepatnya pada Selasa(17/5/2022), saat sidang dengan agenda replik, Oditur Militer Tinggi II Jakarta tetap pada tuntutan penjara seumur hidup terhadap Kolonel Priyanto.

Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Sus Wirdel Boy menyampaikan, kesimpulan tim kuasa hukum Priyanto dalam pledoinya pekan lalu keliru. Sebab, Oditur Militer dalam menyusun dakwaan dan tuntutan tetap merujuk pada fakta persidangan yang ada.

"Kami pastikan bahwa kesimpulan tim ph tersebut adalah keliru," kata Wirdel Boy di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta Timur.

Oditur Militer Tinggi II Jakarta juga menilai, pledoi yang disusun penasihat hukum Priyanto disusun secara kurang hati-hati. Sebab, terdapat pernyataan dan kesimpulan yang tidak konsisten.

Wirdel Boy juga merinci ketidak konsistenan pledoi yang disusun penasihat hukum Kolonel Priyanto tersebut. Pertama, penasihat hukum menyatakan jika Priyanto menyangkal keterangan saksi empat sampai 12 yang menerangkan bahwa korban Handi Saputra masih hidup di tempat kejadian perkara (TKP).

Namun, fakta yuridis menyatakan hanya saksi empat sampai tujuh saja yang menyatakan Handi masih hidup di tempat kejadian kecelakaan.

Dalam pledoinya di halaman 33, lanjut Wirdel Boy, penasihat hukum juga memohon pada majelis hakim untuk menyatakan Priyanto tidak bersalah sebagaimana Pasal 340 KUHP dan Pasal 328 KUHP. Hanya saja, penasihat hukum tidak menyebutkan soal Pasal 181 KUHP.

"Sehingga dengan uraian tersebut di atas, Oditur Militer Tinggi berpendapat tidak ada kekeliruan dalam pembuktian unsur dan penerapan hukum dalam tuntutan kami, sehingga Oditur Militer Tinggi tetap pada tuntutan yang dibacakan pada hari kamis tanggal 21 april 2022."

Kasus bermula saat Kolonel Priyanto dan dua anak buahnya, yaitu Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh menabrak Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) di Nagreg.

Mereka tidak membawa korban tersebut ke rumah sakit, namun justru membuang tubuh Handi dan Salsa di Sungai Serayu, Jawa Tengah. Salsa dibuang ke sungai dalam kondisi meninggal dunia, sedangkan Handi masih hidup.

Pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini, selain Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh, Pengadilan Militer II Tinggi Jakarta juga menghadirkan tujuh saksi lainnya.

Mereka adalah Letnan Dua (Letda) Cpm Syahril dari Pomdam III/Siliwangi dan enam warga sipil, yakni Sohibul Iman, Saipudin Juhri alias Osen, Teten Subhan, Taufik Hidayat alias Opik, Etes Hidayatullah yang merupakan ayah korban Handi Saputra, dan Jajang bin Ojo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI