1. Memiliki Kartu Keluarga
2. KITAP
3. KTP lama
4. Surat keterangan / bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting
Syarat perpanjangan KTP untuk WNA yang mendapatkan izin tinggal tetap
1. Dokumen perjalanan
2. Kartu Keluarga
3. KITAP
4. KTP lama
Baca Juga: Atur Nama Warga di KTP, Pengamat Kebijakan Publik: Ini Intervensi Negara, Tak Ada Urgensinya!
Demikian itu informasi cara membuat KTP Online dan informasi pelengkap lainnya. Semoga informasi di atas bermanfaat untuk Anda.