Suara.com - Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan kartu identitas penting untuk warga Indonesia. Terlebih ke depannya, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum di KTP akan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Oleh karena itu, penting untuk membuat KTP. Lantas, bagaimana cara membuat KTP online?
Bagi Anda yang punya segudang aktivitas, ada kabar baik untuk Anda. Untungnya, sekarang Anda bisa membuat KTP Elektronik secara online. Sehubungan dengan itu, berikut cara membuat KTP Online.
Cara Membuat KTP Online
Cara membuat KTP Online bisa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1. Download aplikasi pembuat KTP Online
2. Registrasikan identitas Anda di aplikasi tersebut
3. Ajukan permohonan untuk membuat KTP secara online dengan cara pilih jenis layanan yaitu "Kartu Tanda Penduduk."
4. Isi semua data sesuai permintaan yang tertera dalam formulir pendaftaran
5. Unggah dokumen sesuai permintaan
Baca Juga: Atur Nama Warga di KTP, Pengamat Kebijakan Publik: Ini Intervensi Negara, Tak Ada Urgensinya!
6. Silahkan tunggu proses verifikasi berkas permohonan pembuatan KTP Online