Update Teror Bom Majalenga: Pelaku Terlilit Utang Rp 20 Juta

Selasa, 24 Mei 2022 | 13:59 WIB
Update Teror Bom Majalenga: Pelaku Terlilit Utang Rp 20 Juta
Seorang pria yang ancam ledakkan bom diikat di tiang Alun-Alun Leuwimunding, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Senin (23/5/2022). (ANTARA/Instagram/@infomjlk)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Motif kasus teror bom Majalengka akhirnya terungkap. Palaku mempunyai hutang Rp 20 juta hingga melakukan aksi teror.

Hal itu dikatakan Kapolres Majalengka, Jawa Barat, AKBP Edwin Affandi.

Motif pelaku teror bom di salah satu bank untuk meminta sejumlah uang, guna membayar utang yang sudah jatuh tempo.

"Pelaku diketahui memiliki utang Rp20 juta yang ditagih setiap hari, karena putus asa, pelaku datang ke bank dan mengancam akan meledakkan bom yang diakuinya ada di dalam tubuhnya," kata Edwin di Majalengka, Selasa.

Baca Juga: Gemasnya Mempelai Pria Langsung Uyel-uyel Pipi Istri Usai Ijab Kabul, Publik: Ekspresi Habis Nikah Tapi Gak Punya Utang

Polisi pelaku teror bom pada Selasa ini setelah pelaku yang berinisial D (32) melakukan teror di salah satu bank di Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka.

Peneror berasal dari Desa Ujungberung, Kecamatan Sindangwangi, dan membawa rakitan bom lalu mendatangi sebuah bank untuk meminta sejumlah uang.

Namun, setelah diperiksa oleh Tim Gegana Brimob Polda Jabar, pelaku tersebut hanya membawa bom rakitan mainan. Alhasil, yang bersangkutan langsung ditangkap oleh Kepolisian Resor Majalengka.

"Pelaku ini meminta uang Rp30 juta kepada bank dengan mengancam akan meledakan bom yang berada di badannya," ujarnya.

Erwin memastikan pelaku tidak mengidal gangguan jiwa, dan saat ini sudah diamankan di Mapolres Majalengka, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Baca Juga: Terpopuler: Lembang Park and Zoo Bandung Kehilangan Lima Ekor Burung, Korban Selamat Kecelakaan Bus Ciamis Buka Suara

"Untuk tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," katanya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI