Atur Nama Warga di KTP, Pengamat Kebijakan Publik: Ini Intervensi Negara, Tak Ada Urgensinya!

Selasa, 24 Mei 2022 | 13:35 WIB
Atur Nama Warga di KTP, Pengamat Kebijakan Publik: Ini Intervensi Negara, Tak Ada Urgensinya!
Atur Nama Warga di KTP, Pengamat Kebijakan Publik: Bentuk Intervensi Negara, Tak Ada Urgensinya! (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Bagaimana aturan baru di KTP?

Aturan baru KTP ini telah ditetapkan pada 11 April 2022 dan telah diundangkan pada 21 April 2022 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Benny Riyanto.

Pasal 4 Ayat (2): Nama Tidak Multitafsir, Paling Sedikit 60 Huruf dan 2 Kata

Melalui aturan ini, pencatatan nama identitas warga dalam Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) diharuskan:

  • Nama memiliki paling sedikit dua kata
  • Nama tidak boleh disingkat
  • Nama mudah dibaca, tidak bermakna negatif maupun tidak multitafsir
  • Jumlah huruf dalam nama paling banyak 60 karakter atau 60 huruf termasuk spasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI