Gubernur Sultra Ogah Lantik Pj Bupati, Komisi II DPR: Kemendagri Mungkin Bisa Abaikan, Tapi...

Selasa, 24 Mei 2022 | 13:20 WIB
Gubernur Sultra Ogah Lantik Pj Bupati, Komisi II DPR: Kemendagri Mungkin Bisa Abaikan, Tapi...
Gubernur Sulawesi Tenggara, M Ali Mazi, di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (8/11). (ANTARA/Desca Natalia)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Guspardi menekankan bahwa keberadaan regulasi teknis yang detail menjadi penting demi meminimalisasi persepsi negatif di masyarakat terhadap penunjukan penjabat kepala daerah.

Peraturan teknis itu sekaligus juga untuk memastikan pengisian kekosongan jabatan benar-benar dilakukan sesuai aturan dan transparan. Dengan begitu diharapkan tidak akan ada lagi persepsi di masyarakat bahwa penunjukan Pj kepala daerah hanyalah ajang politik bagi pemerintah provinsi ataupun pemerintah pusat.

"Ini contoh di mana gubernurnya tidak mau melantik dan meminta klarifikasi dahulu ke Mendagri," kata Guspardi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI