Suara.com - Istri mantan anggota polisi berinisial Bripka A, meminta bukti kepada Polda Metro Jaya jika suaminya benar telah dipecat buntut kasus perselingkuhan. Kasus ini sebelumnya diceritakan I istri dari Bripka A di media sosial hingga viral.
Merespons hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyarankan agar I datang langsung ke Polda Metro Jaya jika ingin melihat bukti pemecatan Bripka A.
"Silakan saja datang ke Polda Metro Jaya," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (24/5/2022).
Kisah perselingkuhan Bripka A dengan pedagang ayam penyet hingga polwan berinisial Bripda RPH ini sebelumnya viral di media sosial. Kisah seperti serial Layangan Putus ini diceritakan langsung oleh istri, Bripka A berinisial I lewat akun Twitter @isxx_xxxxxxxx.
Baca Juga: Selingkuh dengan Pedagang Ayam Penyet hingga Polwan, Anggota Polda Metro Jaya Dipecat Tidak Hormat
Dalam kicauannya, I menceritakan bahwa dirinya menikah dengan Bripka A pada tahun 2016. Permasalahan perselingkuhan ini muncul saat dirinya sedang hamil.
Singkat cerita, I pernah memergoki Bripka A hendak keluar kota dengan seorang wanita yang dinamai dalam kontak telepon suaminya itu 'Teteh Ayam Penyet'. Setelah diselidiki, sosok tersebut ternyata merupakan pedagang ayam penyet di Polda Metro Jaya.
Tak hanya itu, I juga menyebut Bripka A juga pernah terpergok berkirim pesan romantis dengan seseorang berinisial C. Lagi-lagi I melakukan penelusuran hingga mengetahui bahwa wanita berinisial C tersebut merupakan salah satu sekuriti di mal.
Tak itu saja, Bripka A ternyata juga terpergok berselingkuh dengan anggota polwan. Ketika itu, I memergoki suaminya itu berkirim pesan romantis dengan polwan tersebut yang dinamai dalam kotak telepon 'Wanitaku'.
Belakangan, I mengetahui bahwa sosok polwan tersebut ketika itu berstatus sebagai sekretaris pribadi Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Cerita Heidi Sunan yang Saat Mendengar Suaminya Diduga Selingkuh Dengan Jennifer Dunn
Zulpan mengklaim bahwa kasus ini telah ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya. Kekinian, Bripka A telah dijatuhi sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PDTH alias dipecat.
"Untuk Briptu A, berdasarkan sidang kode etik itu dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat sesuai jabatan atau PTDH," ungkap Zulpan kepada wartawan, Senin (23/5/2022).
Sedangkan, Bripda RPH dijatuhkan sanksi yang lebih ringan. Dia didemosi ke Pelayanan Masyarakat alias Yanma.
"Bripda RPH yang cewek selingkuhannya itu berdasarkan sidang disiplin dilakukan putusan sidangnya adalah diberikan sanksi demosi. Demosi itu adalah down grade, dipindahkan ke Bintara Yanma Polda Metro," ungkap Zulpan.