Suara.com - Anggota Komisi VI DPR RI fraksi PDIP, Deddy Yevri Sitorus menilai bahwa penunjukan Menko Marves, Luhut Binsar Panjaitan (LBP), untuk mengurusi sengkarut minyak goreng dianggap hal yang tidak tepat.
"Pak Luhut itu kan sudah banyak pekerjaan sebagai Menko Marves, kenapa sekarang diserahkan tugas mengambil alih pekerjaan Menko Ekuin, Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian sekaligus? Selain menambah beban kerja LBP yang sudah menumpuk, penunjukan itu juga dari sisi waktu hanya akan membuat Luhut seperti satu-satunya solusi pemerintahan dan berpotensi menimbulkan disharmoni dalam kabinet," kata Deddy kepada wartawan, Selasa (24/5/2022).
Penunjukkan Luhut untuk urusi minyak goreng dinilai Deddy hanya akan menimbulkan isu konflik kepentingan. Deddy menyebut Luhut dikenal dekat dengan figur-figur yang saat ini bermasalah hukum dalam kasus minyak goreng.
Sedikit banyak hal itu, kata dia, akan menimbulkan rumor negatif dalam penyelesaian kasus hukum yang sedang berjalan. Hal itu justru akan menjadi kontraproduktif karena beliau dipersepsikan sebagai bagian dari masalah.
Baca Juga: Pidato Jokowi di Rakernas Projo, Masinton Sebut Bisa Jadi Diartikan 3 Periode
Deddy menambahkan, nama Luhut sendiri sudah terlalu sering dikait-kaitkan dengan konflik kepentingan dalam urusan kebijakan yang dia tangani. Misalnya, kata dia, ketika menjadi komandan penanganan masalah pandemi, muncul isu bisnis antigen dan PCR yang bikin heboh.
Kemudian ketika ditunjuk menjadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, santer juga di media tentang keterlibatan LBP dalam perseteruan konsesi proyek pembangunan PLTA terbesar di Asean yang rencananya dibangun di Sungai Kayan, Kalimantan Utara.
"Saya khawatir, sebentar lagi isu kedekatan Pak Luhut dengan para pemain sawit akan menjadi buah bibir di tengah masyarakat," tuturnya.
"Jika itu terjadi, kasihan Pak LBP yang sudah banyak tanggung jawab kembali jadi sasaran rumor lagi. Apalagi jabatannya sudah sangat banyak, kesannya jadi seolah-oleh tidak ada orang lain yang bisa bekerja selain LBP," sambungnya.
Lebih lanjut, Deddy mengatakan bahwa masalah minyak goreng itu adalah masalah konsistensi dalam penegakan aturan dan UU yang sudah ada.
Baca Juga: Menko Kemaritiman Luhut Bicara Investasi Tesla: Ini Investasi dengan Nilai Jumbo, Sabar
Menurutnya, tugas dan kewajiban kementerian, lembaga, aparat penegak hukum, Pemda sudah sangat jelas. Musuh dari kelangkaan itu adalah regulasi yang tidak dilaksanakan, sinergi yang tidak berjalan, hingga akhirnya membuka ruang bagi spekulasi, manipulasi dan penyeludupan.
"Jadi kata kuncinya ada pada proses penegakan hukum, pada sistem dan bukan pada sosok pribadi, karena sudah ada mekanisme untuk itu. Saya berpendapat, silakan para pihak yang berwenang sesuai UU dan regulasi menjalankan tugasnya. Dan saya pribadi berharap agar proses hukum di Kejaksaan Agung terus berjalan secara profesional dan sesuai dengan aturan yang ada," tandasnya.
Tugas Baru Urus Migor
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo kembali memberikan tugas khusus kepada Luhut.
Menko Marves itu ditugasi untuk mengurusi masalah minyak goreng. Hal itu disampaikan Luhut dalam sambutannya secara virtual pada acara Perayaan Puncak Dies Natalis ke-60 Gamki, Sabtul lalu.