Deretan Fakta Pemerintah Arab Saudi Larang Warganya Kunjungi Indonesia

Selasa, 24 Mei 2022 | 11:57 WIB
Deretan Fakta Pemerintah Arab Saudi Larang Warganya Kunjungi Indonesia
Sebagai pusat umat Muslim dari seluruh penjuru dunia, Arab Saudi terus mengupayakan kemajuan teknologi penentuan hilal. (unsplash.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Arab Saudi menyampaikan larangan bagi warganya untuk bepergian ke 16 negara, termasuk Indonesia. Hal tersebut disampaikan oleh Direktorat Jenderal Paspor (Jawazat). 

Lantas, apa yang mendasari larangan Arab Saudi mengunjungi negara-negara termasuk Indonesia ini? Berikut fakta-faktanya.

Alasan Arab Saudi Larang Warganya Ke Indonesia

Larangan tersebut diberlakukan karena kasus Covid-19 di sejumlah negara termasuk Indonesia dianggap masih tinggi.

Baca Juga: Batal Dinaturalisasi, Pemain Keturunan Indonesia Ini Sabet Juara Liga Denmark

Jika melihat data harian yang disampaikan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) serta Satgas Penanganan Covid-19, kasus infeksi di Indonesia saat ini bisa dibilang sudah berhasil ditekan.

Cakupan vaksinasi pun terus mengalami peningkatan. Menurut data per Senin (23/5/2022), dosis 1 sudah mencapai 95,98 persen sasaran. Sementara dosis 2 sudah mencapai 80,11 persen dan dosis booster mencakup 21,18 persen.

Kondisi baik terkait Covid-19 ini diharapkan dapat membuat Arab Saudi mencabut larangan para warganya untuk kunjungi Indonesia.

Ada 15 Negara Lainnya

Seperti dilansir The Hindustan Times pada Senin (23/05/2022) 15 negara selain Indonesia, dimana warga Arab Saudi dilarang berkunjung adalah Republik Demokratik Kongo, Libya, India, Vietnam, Armenia, Belarusia, Venezuela, Lebanon, Suriah, Turki, Iran, Afghanistan, Yaman, Somalia, dan Ethiopia.

Baca Juga: 3 Pemain Timnas Indonesia U-19 yang Berpotensi Bersinar di Turnamen Toulon 2022

Meski begitu, dari belasan negara yang disebutkan, hanya Republik Demokratik Kongo yang menunjukkan peningkatan kasus COVID-19. Kementerian Kesehatan di Arab Saudi juga meyakinkan publik bahwa tidak ada kasus cacar monyet yang terdeteksi di negara tersebut. 

Tanggapan Kemenlu

Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menyatakan belum bisa berkomentar banyak terkait larangan kunjungan ke Indonesia oleh Arab Saudi tersebut.  Juru Bicara Kemenlu, Teuku Faizasyah mengatakan jika pihaknya hingga saat ini masih menunggu masukan dari pejabat kementerian yang menangani Arab Saudi.

Pihaknya telah menyampaikan pada pihak Arab Saudi bahwa penanganan Covid-19 di Indonesia sudah berhasil menekan angka positif. Selain itu, kondisi pandemi di Indonesia sudah lebih baik dari negara-negara Barat.

Syarat ke Luar Negeri bagi Warga Arab Saudi

Tak hanya menerapkan larangan pergi ke-16 negara yang disebut mengalami peningkatan kasus Covid-19, Jawazat juga menyebut sejumlah persyaratan bagi warga Saudi yang akan bepergian ke luar wilayah Kerajaan.

Pertama, validitas paspor yang akan bepergian ke negara-negara non-Arab harus lebih dari 6 bulan. Sementara untuk bepergian ke negara-negara Arab, paspor harus memiliki validitas minimal 3 bulan.

Lalu, warga yang akan melakukan perjalanan ke negara-negara Dewan Kerjasama Teluk (GCC) lainnya, masa berlaku KTP-nya juga harus lebih dari tiga bulan.

Identitas diri pada aplikasi Absher dan Tawakkalna disebutkan tidak cukup untuk menjadi syarat perjalanan ke negara bagian GCC.

Kartu identitas asli dan daftar keluarga pun perlu diperlihatkan saat akan melakukan perjalanan. Tak lupa dokumen bukti tanggungan di dalam negeri yang pemegangnya tidak dapat melakukan perjalanan ke negara-negara Teluk tersebut.

Misal, menerima 3 dosis vaksin Covid-19 atau belum 3 bulan sejak menerima vaksin dosis kedua. Lebih lanjut, anak di bawah usia 16 tahun harus sudah menerima 2 dosis vaksin.

Sementara itu, bagi anak di bawah usia 12 tahun perlu membawa polis asuransi terhadap Covid-19 saat akan melakukan perjalanan ke luar negeri.

Namun, peraturan bepergian ke luar negeri terkait vaksin ini akan dikecualikan bagi merema yang tidak bisa menerima vaksin karena mengalami kondisi medis tertentu. 

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI