Kasus Pertama Kejahatan Perang Di Ukraina, Prajurit Rusia Dipenjara Seumur Hidup

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 24 Mei 2022 | 11:09 WIB
Kasus Pertama Kejahatan Perang Di Ukraina, Prajurit Rusia Dipenjara Seumur Hidup
Patroli tentara Rusia di Mariupol Ukraina. (Foto: AFP)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Ukraina memvonis seorang tentara Rusia dengan hukuman penjara seumur hidup pada Senin karena membunuh seorang warga sipil.

Kasus itu menjadi kasus pertama kejahatan perang di Ukraina yang disidangkan.

Vadim Shishimarin, komandan tank berusia 21 tahun, divonis bersalah atas pembunuhan Oleksandr Shelipov, 62 tahun, di desa Chupakhivka, Ukraina, pada 28 Februari, empat hari setelah Rusia melancarkan invasi.

Hakim Serhiy Agafonov mengatakan Shishimarin, yang mendapat "perintah kejahatan" dari atasannya, telah menembak kepala korban dengan senjata otomatis.

"Mengingat bahwa kejahatan yang dilakukan adalah kejahatan terhadap perdamaian, keamanan, kemanusiaan dan aturan hukum internasional… pengadilan tidak melihat kemungkinan untuk menjatuhkan hukuman yang lebih singkat," kata hakim.

Shishimarin, yang mengenakan sweter bertudung warna biru abu-abu, menyaksikan jalannya persidangan dari ruang kaca. Dia tidak menunjukkan ekspresi apa pun ketika vonis dibacakan.

Dia berdiri dengan kepala tertunduk selama persidangan, mendengarkan perkataan seorang penerjemah.

Persidangan yang dimulai pekan lalu itu menjadi simbol penting bagi Ukraina. Seorang pengacara internasional mengatakan bakal ada kasus-kasus kejahatan perang lain yang disidangkan.

Ukraina menuduh Rusia melakukan tindakan kejam dan brutal terhadap warga sipil selama invasi. Kiev mengatakan telah mengidentifikasi lebih dari 10.000 dugaan kejahatan perang.

Baca Juga: Volodymyr Zelenskiy Ingin Bertemu Vladimir Putin untuk Akhiri Perang Rusia-Ukraina

Rusia membantah telah menyerang warga sipil atau terlibat dalam kejahatan perang selama melakukan "operasi militer khusus" di Ukraina.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI