2. Jumlah Kata
Seseorang tak boleh mencantumkan hanya satu kata, seperti banyak kasus ditemukan di Indonesia. Salah satunya warga Palembang yang tercantum di KTP bernama Saiton.
Merujuk pada aturan baru, maka selanjutnya harus ada nama tambahan. Begitu pula dengan nama-nama identik Jawa, seperti Samijan, Samino, Samiran, Sumiyem dan lainnya.
Sebelum aturan baru di KTP ini, pemain sepak bola asal Sulawesi Selatan, Rahmat, pernah melakukan penambahan nama ketika membuat Paspor. Sejak lahir, ia hanya memiliki nama Rahmat.
Ketika membuat Paspor butuh tiga kata, ia menambahkan nama sang ayah. Rahmat pun memiliki paspor dengan nama Rahmat Syamsudin Leo.
3. Nama Marga atau Keluarga
Indonesia dikenal memiliki banyak marga yang melekat pada sebuah nama. Pada aturan baru KTP ini, nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan dan merupakan satu kesatuan dengan nama.
4. Pencantuman Gelar
Aturan baru KTP turut mengatur tentang apa saja yang dilarang dalam pencantuman dokumen negara. Tata cara pencatatan nama terbaru adalah dilarang disingkat. Singkatan boleh dilakukan bila tidak diartikan lain.
Baca Juga: Aturan Baru Bikin KTP: Ketentuan Bikin Nama Lengkap dengan Dasar Hukumnya
Lalu dua larangan lain adalah menggunakan angka dan tanda baca, serta mencantumkan gelar pendidikan dan gelar keagamaan pada akta pencatatan sipil.