Suara.com - Berikut ini aturan baru KTP, sesuai Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 yang telah diundangkan pada 21 April 2022. Ada 4 hal yang perlu diwajibkan dan bisa jadi panduan membuat nama anak.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 mengatur tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan, baik itu dalam kartu keluarga (KK) maupun KTP Elektronik. (E-KTP).
Aturan ini ditetapkan pada 11 April 2022 dan diundangkan pada 21 April 2022. Mengutip laman Dukcapil Kabupaten Ngawi, ada dua hal yang jadi pertimbangan terkait aturan baru tersebut.
Pertama, pencatatan nama pada dokumen kependudukan diperlukan setiap penduduk sebagai identitas diri agar negara dapat memberikan perlindungan dalam hak konstitusional dan tertib administrasi kependudukan.
Kedua, pencatatan nama pada dokumen kependudukan perlu diatur sebagai pedoman bagi penduduk dan pejabat yang berwenang melakukan pencatatan untuk memudahkan pelayanan publik.
Dengan dua dasar itu, maka terjadilah aturan baru, sebagai berikut ini:
1. Jumlah Huruf
Terdapat aturan baru tentang jumlah huruf, termasuk spasi, dalam pencatatan nama pada dokumen kependudukan. Jumlah huruf paling banyak adalah 60 huruf, sudah termasuk spasi. Jumlah itu sejatinya sudah cukup banyak, meski dalam penerapannya masih ada yang lebih.
Contohnya: Bila seseorang memiliki nama "Muhammad Bambang Satria Dwi Manunggal Tirtoatmojo Simangunsong". Jumlah nama tersebut bila dihitung huruf dan spasi lebih dari 60.
Baca Juga: Aturan Baru Bikin KTP: Ketentuan Bikin Nama Lengkap dengan Dasar Hukumnya
Maka, sesuai aturan baru, harus dilakukan pengurangan. Pengurangan ini wajib sama pada data KK dan data-data lain terkait administrasi.