Heboh Gubernur Tolak Lantik Pj Bupati, Mardani Ali: Imbas Pemerintah Yang Abai Pertimbangan MK

Selasa, 24 Mei 2022 | 09:51 WIB
Heboh Gubernur Tolak Lantik Pj Bupati, Mardani Ali: Imbas Pemerintah Yang Abai Pertimbangan MK
Mardani Ali Sera. [Suara.com/Yosea Arga P]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, menilai adanya kasus di daerah yang menolak melantik Penjabat atau Pj di luar usulan, hal itu disebabkan karena pemerintah telah abai dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ini imbas sikap pemerintah yang abai pertimbangan MK (menerbitkan aturan teknis pengisian penjabat kepala daerah secara transparan)," kata Mardani kepada wartawan dikutip Selasa (24/5/2022).

Menurutnya, jika pengisian penjabat kepala daerah tidak dilakukan secara transparan, jelas sangat menghiraukan prinsip demokrasi.

Untuk itu, kata Mardani, sebelum hal ini menjadi gaduh pemerintah perlu memperbaiki kebijakan penentuan kepala daerah yakni dengan merumuskan aturan teknis sesuai degan putusan MK.

Baca Juga: Gubernur Sultra Tolak Lantik Pj Bupati, Legislator PAN: Katanya Sudah Ada Juknis, Pemerintah Harusnya Transparan Dong!

"Jika tetap memaksakan melantik tanpa mengikuti putusan MK, bisa terjadi cacat hukum dan publik dapat mengajukan uji materi terhadap aturan yang dijadikan dasar penunjukan pejabat tersebut. Jalannya pemerintahan pun bisa terganggu," tuturnya.

Ketua DPP PKS itu menambahkan, memulihkan kondisi ekonomi dan menjaga stabilitas di daerah menjadi bagian dari tantangan yang harus dihadapi para penjabat. Menurutnya, para penjabat tidak hanya dituntut memiliki waktu, pengetahuan, dan integritas, tetapi juga mesti diterima secara politik di daerahnya.

"Kehati-hatian perlu diterapkan sejak awal dalam penentuan penjabat," tandasnya.

Adapun untuk diketahui, setidaknya pada 2022 ini ada sekitar 101 kepala daerah yang akan habis masa jabatannya. Nantinya jabatan mereka yang habis akan digantikan oleh penjabat kepala daerah hingga adanya Pemilu.

Kasus Tolak Pelantikan

Baca Juga: Tak Perlu Bingung, Ini Kenapa Bupati Musi Banyuasin Diangkat Plh Bukan PJ Bupati

Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi dikabarkan tidak akan melantik Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat, Bahri dan Pj Bupati Buton Selatan, La Ode Budiman.

Alasannya, SK yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Titto Karnavian dinilai janggal, karena penunjukan dua Pj itu tidak berdasarkan usulan gubernur. Makanya, SK mendagri itu masih akan ditelaah dulu. Ali Mazi hanya akan melantik Pj Bupati Buton Tengah, Muhamad Yusuf.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI