Gubernur Sultra Tolak Lantik Pj Bupati, Legislator PAN: Katanya Sudah Ada Juknis, Pemerintah Harusnya Transparan Dong!

Selasa, 24 Mei 2022 | 09:19 WIB
Gubernur Sultra Tolak Lantik Pj Bupati, Legislator PAN: Katanya Sudah Ada Juknis, Pemerintah Harusnya Transparan Dong!
Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus [antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi menolak melantik tiga penjabat bupati karena menganggap Kementerian Dalam Negeri mengabaikan usulan nama dari daerah. Menanggapi itu, anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus mempertanyakan detail aturan teknis penunjukan pejabat (Pj) kepala daerah.

Guspardi menganggap tindakan penolakan pelantikan oleh Gubernur Ali Mazi merupakan dampak dari tidak adanya peraturan turunan pengangkatan penjabat kepala daerah sebagaimana yang diminta Mahkamah Konstitusi.

"Memang harus jelas, harus ada petunjuk teknis. Kata pemerintah sudah ada, tetapi bentuknya bagaimana publik tidak tahu harusnya transparan dong," kata Guspardi kepada wartawan, Selasa (24/5/2022).

Guspardi menekankan bahwa keberadaan regulasi teknis yang detail menjadi penting demi meminimalisasi persepsi negatif di masyarakat terhadap penunjukan penjabat kepala daerah.

Peraturan teknis itu sekaligus juga untuk memastikan pengisian kekosongan jabatan benar-benar dilakukan sesuai aturan dan transparan. Dengan begitu diharapkan tidak akan ada lagi persepsi di masyarakat bahwa penunjukan Pj kepala daerah hanyalah ajang politik bagi pemerintah provinsi ataupun pemerintah pusat.

"Ini contoh di mana gubernurnya tidak mau melantik dan meminta klarifikasi dahulu ke Mendagri," kata Guspardi.

Minta Pemerintah Jalankan Putusan MK

Sebelumnya, anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera menyoroti pemerintah yang belum mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai pengisian penjabat kepala daerah sebelum melantik penjabat.

Sorotan itu datang seiring dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang melantik lima penjabat gubernur. Menurut Mardani, pelantikan penjabat tanpa mengikuti putusan MK yang meminta adanya peraturan pelaksana lebih dulu itu menjadi catatan besar

Baca Juga: Ali Mazi Dikabarkan Tidak Mau Melantik Pj Bupati Muna Barat dan Pj Bupati Buton Selatan Pilihan Mendagri

"Dilakukan tidak mengikuti keputusan MK yang meminta ada aturan turunan untuk para penjabat kepala daerah akibat pelaksanaan pilkada serentak 2024. Sehingga posisi lima kepala daerah yang dilantik hari ini rawan digugat oleh publik," kata Mardani, Jumat (13/5/2022).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI