Suara.com - Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi menolak melantik tiga penjabat bupati karena menganggap Kementerian Dalam Negeri mengabaikan usulan nama dari daerah. Menanggapi itu, anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus mempertanyakan detail aturan teknis penunjukan pejabat (Pj) kepala daerah.
Guspardi menganggap tindakan penolakan pelantikan oleh Gubernur Ali Mazi merupakan dampak dari tidak adanya peraturan turunan pengangkatan penjabat kepala daerah sebagaimana yang diminta Mahkamah Konstitusi.
"Memang harus jelas, harus ada petunjuk teknis. Kata pemerintah sudah ada, tetapi bentuknya bagaimana publik tidak tahu harusnya transparan dong," kata Guspardi kepada wartawan, Selasa (24/5/2022).
Guspardi menekankan bahwa keberadaan regulasi teknis yang detail menjadi penting demi meminimalisasi persepsi negatif di masyarakat terhadap penunjukan penjabat kepala daerah.
Peraturan teknis itu sekaligus juga untuk memastikan pengisian kekosongan jabatan benar-benar dilakukan sesuai aturan dan transparan. Dengan begitu diharapkan tidak akan ada lagi persepsi di masyarakat bahwa penunjukan Pj kepala daerah hanyalah ajang politik bagi pemerintah provinsi ataupun pemerintah pusat.
"Ini contoh di mana gubernurnya tidak mau melantik dan meminta klarifikasi dahulu ke Mendagri," kata Guspardi.
Minta Pemerintah Jalankan Putusan MK
Sebelumnya, anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera menyoroti pemerintah yang belum mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai pengisian penjabat kepala daerah sebelum melantik penjabat.
Sorotan itu datang seiring dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang melantik lima penjabat gubernur. Menurut Mardani, pelantikan penjabat tanpa mengikuti putusan MK yang meminta adanya peraturan pelaksana lebih dulu itu menjadi catatan besar
Baca Juga: PSHK UII Minta Presiden Ingatkan Menterinya agar Patuh Perundang-undangan dan Putusan MK
"Dilakukan tidak mengikuti keputusan MK yang meminta ada aturan turunan untuk para penjabat kepala daerah akibat pelaksanaan pilkada serentak 2024. Sehingga posisi lima kepala daerah yang dilantik hari ini rawan digugat oleh publik," kata Mardani, Jumat (13/5/2022).
Mardani menilai hal itu menjadi murni kesalahan pemerintah karena tidak segera menindaklanjuti putusan MK.
"Padahal semua tahu putusan MK itu final dan mengikat. Karena itu sekali lagi diingatkan pada presiden selaku pimpinan eksekutif segera laksanakan putusan MK untuk membuat turunan aturan penjabat kepala daerah," kata Mardani.
Hal senada juga disampaikan Anggota Komisi II Guspardi Gaus. Ia menegaskan bahwa amar putusan MK tersebut bersifat mengikat dan harus dilaksanakan secara konsisten. Mengingat gelombang pertama pengisian pejabat kepala daerah sudah mulai pekan ini.
Ia berujar Kemendagri harus taat asas dan taat hukum dengan apa yang telah ditetapkan dan diputuskan oleh MK.
"Putusan MK itu bukan untuk didiskusikan tapi harus dilaksanakan," ujar Guspardi.