Menindaklanjuti Putusan MK Perbaiki UU Cipta Kerja, DPR Segera Sahkan Revisi UU PPP Hari Ini

Selasa, 24 Mei 2022 | 09:04 WIB
Menindaklanjuti Putusan MK Perbaiki UU Cipta Kerja, DPR Segera Sahkan Revisi UU PPP Hari Ini
Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani. (Dok: DPR)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - DPR RI akan mengesahkan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan atau PPP pada hari ini.

Pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-23 Masa Persidangan V tahun 2021-2022. Adapun sebelum pengesahan revisi UU PPP, rapat paripurna terlebih dahulu mengagendakan penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2021 serta Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2021 dari BPK RI.

“Kemudian akan ada pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani, Selasa (24/5/2022).

Menurut Puan, pengesahan revisi UU PPP itu akan menjadi landasan hukum bagi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Di mana revisi UU PPP memang dinilai perlu dilakukan mengingat undang-undang tersebut sebelumnya tidak mengatur mengenai metode omnibus law.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan 362 DIM Tanggapi Putusan MK Soal UU Cipta Kerja

Kata dia, revisi UU P3 dilakukan sebab pada UU 12/2011 yang merupakan pedoman penyusunan peraturan perundang-undangan belum mengatur mengenai metode omnibus law.

Adapun revisi UU PPP juga merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi yang meminta agar UU Cipta Kerja dilakukan perbaikan.

“DPR melaksanakan putusan MK” jelas Puan.

Selain dua agenda di atas, ada sejumlah agenda lain dalam rapat paripurna DPR hari ini, antara lain penyampaian pandangan fraksi-fraksi atas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM dan PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2023.

Puan mengatakan pandangan dari fraksi-fraksi di DPR akan ikut menentukan arah kebijakan ekonomi nasional. Karena itu ia mengingatkan seluruh fraksi DPR agar menyampaikan pandangan secara cermat.

Baca Juga: Banyak Peraturan Daerah Kota Cimahi yang Berbenturan dengan UU Cipta Kerja, Pemkot: 93 Perda Bakal Dicabut

“DPR akan memberikan perhatian khusus pada KEM PPKF 2023 agar dapat mewujudkan APBN Tahun Anggaran 2023 yang dapat meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan rakyat,” tandas Puan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI