Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menemukan barang bukti dokumen yang telah dibakar oleh oknum pegawai Pemerintah Kota Ambon dalam kasus suap yang telah menjerat Wali Kota Ambon nonaktif Richard Louhenapessy sebagai tersangka.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dokumen yang diduga terkait perkara Richard yang dibakar kembali ditemukan dalam serangkaian penggeledahan di lokasi lain.
"Yang sengaja dimusnahkan oleh oknum dimaksud telah kami peroleh dari tempat lain," kata Ali dikonfirmasi, Selasa (24/5/2022).
Ali menyebut barang bukti dokumen tersebut kini tengah dianalisa dan dilakukan penyitaan oleh tim penyidik antirasuah.
"Bukti dokumen telah kami miliki dari kegiatan penggeledahan beberapa tempat yang segera kami analisa dan sita sebagai barang bukti," katanya.
Ali pun belum dapat menyampaikan perkembangan, apakah oknum pegawai Kota Ambon tersebut nantinya akan disangkakan pasal 21 UU KPK terkait perintangan penyidikan. Kata, Ali, KPK kini masih fokus dengan proses penyidikan tersangka Richard dan tersangka lainnya.
"Sejauh ini kami fokus lebih dahulu melengkapi alat bukti tersangka RL (Richard Louhenapessy) dan kawan-kawan," ucap Ali.
Untuk mempercepat proses penyidikan, kata Ali, KPK kini sudah melakukan pemanggilan sejumlah saksi.
Ali pun tak lupa kembali mengingatkan kepada pihak-pihak yang nantinya dipanggil pemeriksaan untuk kooperatif penuhi panggilan.
"Agar kooperatif hadir dan menerangkan dengan jujur dihadapan tim penyidik," ujar dia.
Bakar Barang Bukti
Sebelumnya, oknum pegawai Pemkot Ambon itu diduga kedapatan membakar sejumlah dokumen terkait kasus korupsi yang tengah diusut KPK. Dimana, Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Benar, diduga atas perintah atasannya, melakukan tindakan pemusnahan berbagai dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (18/5/2022).
Kedapatan melakukan itu, kata Ali, tim KPK dibantu Brimob Polda Ambon akhirnya melakukan pemeriksaan terhadap oknum pegawai tersebut.
Seperti diketahui, KPK dalam dua hari belakangan melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah wilayah di Kota Ambon. Ada beberapa lokasi yang disasar tim satgas KPK.
Salah satunya ruang kerja Wali Kota Ambon Richard. Dalam penggeledahan tim KPK menyita sejumlah dokumen terkait keuangan termasuk catatan aliran uang dan bukti alat elektronik.
Sedangkan, tim Satgas dalam penggeledahan di Kantor PT. Midi Utama Indonesia (MID) Tbk atau Alfamidi cabang kota Ambon menyita bukti berupa dokumen dan alat elektronik.
Selain Richard, dalam kasus ini KPK turut menetapkan staf tata usaha pimpinan pada Pemkot Ambon bernama Andrew Erin Hehanussa dan karyawan Alfamidi kota Ambon bernama Amri sebagai tersangka.
Untuk proses penyidikan lebih lanjut tersangka Richard dan Andrew Erin langsung dilakukan penahanan. Mereka ditahan selama 20 hari pertama mulai Jumat 13 Mei sampai 1 Juni 2022.
Untuk tersangka Richard di Rumah Tahanan Negara di Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan, tersangka Andrew Erin ditahan di Rutan KPK pada Kavling C-1.
"Upaya paksa penahanan tersangka selama 20 hari pertama terhitung tanggal 13 Mei sampai 1 Juni 2022," ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers beberapa waktu lalu,
Meski begitu, KPK belum melakukan penahanan terhadap tersangka Amri. Sehingga, KPK meminta Amri untuk kooperatif penuhi panggilan KPK.
"KPK menghimbau agar tersangka Amri kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik dan surat panggilan akan segera dikirimkan," imbuh dia.