"Dalam hal Penduduk melakukan pembetulan nama, pencatatan pembetulan nama termasuk bagian pembetulan Dokumen Kependudukan berdasarkan dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Tata cara pencatatan nama di dokumen kependudukan tak boleh disingkat, kecuali tidak diartikan lain. Hal ini diatur dalam pasal 5 ayat 3 point a.
Demikian penjelasan tentang ketentuan pencatatan nama dalam aturan baru bikin KTP. Semoga informasi ini bermanfaat bagi masyarakat.
Kontributor : Rima Suliastini