Aturan Baru Bikin KTP: Ketentuan Bikin Nama Lengkap dengan Dasar Hukumnya

Selasa, 24 Mei 2022 | 08:37 WIB
Aturan Baru Bikin KTP: Ketentuan Bikin Nama Lengkap dengan Dasar Hukumnya
Ilustrasi KTP elektronik - aturan baru bikin KTP [Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Dalam hal Penduduk melakukan pembetulan nama, pencatatan pembetulan nama termasuk bagian pembetulan Dokumen Kependudukan berdasarkan dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Tata cara pencatatan nama di dokumen kependudukan tak boleh disingkat, kecuali tidak diartikan lain. Hal ini diatur dalam pasal 5 ayat 3 point a.

Demikian penjelasan tentang ketentuan pencatatan nama dalam aturan baru bikin KTP. Semoga informasi ini bermanfaat bagi masyarakat.

Kontributor : Rima Suliastini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI