Sempat Ditahan, Polres Mukomuko Akhirnya Bebaskan 40 Petani Lewat Keadilan Restoratif

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Senin, 23 Mei 2022 | 23:36 WIB
Sempat Ditahan, Polres Mukomuko Akhirnya Bebaskan 40 Petani Lewat Keadilan Restoratif
Sebanyak 40 petani di Kabupaten Mukomuko dibebaskan oleh Kepolisian Resor Mukomuko melalui "restorative justice", Senin (23/5/2022). ANTARA/Ferri
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - 40 orang petani yang ditetapkan tersangka dalam kasus pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik PT Daria Dharma Pratama (DDP) akhirnya dibebaskan Polres Mukomuko, Polda Bengkulu. Mereka bebas melalui keadilan restoratif.

Penyelesaian kasus pencurian sawit perusahaan ini diselesaikan melalui "restorative justice" setelah kedua belah pihak, yakni PT. DDP selaku pelapor dengan 40 petani selaku terlapor sepakat berdamai.

"Sekira pukul 11.00 WIB tadi, telah datang ke Polres dari kedua belah pihak mengajukan maksud dan tujuan. Kalau mereka bersepakat menyelesaikan masalah tanpa melalui persidangan atau melalui 'restorative justice'," kata Kepala Kepolisian Resor Mukomuko AKBP Witdiardi, di Mukomuko, Senin (23//2022) malam.

Ia mengatakan, pihaknya menanggapi penyelesaian kasus pencurian tandan buah segar kelapa sawit milik PT DDP melalui keadilan restoratif.

Selanjutnya, pihaknya mengundang FKPD dihadiri Bupati Mukomuko Sapuan, Ketua DPRD Mukomuko Ali Saftaini, Kejari Mukomuko Rudi Iskandar, dan Dandim memberi nasihat karena kedua belah pihak bersepakat dan bermohon perdamaian melalui keadilan restoratif.

Baca Juga: Tertangkap Tangan Curi Bra, Maling di Jakarta Barat Ngaku untuk Kepuasan Batin

Sementara Direktur Akar Law Office (ALO) Zelig Ilham Hamka mengatakan pihaknya mengucapkan terima kasih kepada Kapolres dan anggota yang telah menerimanya dengan baik.

Kemudian pihaknya juga mengapresiasi langkah Kepolisian Resor Mukomuko menyelesaikan masalah ini melalui keadilan restoratif dan harapannya keadilan restoratif menguntungkan semua pihak.

"Dan sekali lagi kami terima kasih kepada bapak Kapolres dan langkah yang diambil oleh Kapolres Mukomuko," ucapnya.

Kekinian 40 orang dapat kembali bertemu dengan keluarganya karena hampir satu pekan mereka terpisah dengan keluarga dengan posisi mereka tulang punggung keluarga.

Sebelumnya Kepolisan Resor Mukomuko menetapkan 40 tersangka kasus pencurian tandan buah segar kelapa sawit milik PT Daria Dharma Pratama (DDP).

Selain menangkap 40 tersangka pencurian sawit perusahaan, polisi juga mengamankan barang bukti alat panen sawit atau "enggrek", mobil, buah sawit, dan handphone. (Antara)

Baca Juga: Maling HP di Pasar Rebo Nyemplung ke Gorong-gorong usai Tepergok Warga, Ulahnya Bikin Repot Petugas Damkar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI