Jadi Tersangka, Sopir Elf di Kecelakaan Maut Karawang Dijerat Pasal Kelalaian

Senin, 23 Mei 2022 | 20:36 WIB
Jadi Tersangka, Sopir Elf di Kecelakaan Maut Karawang Dijerat Pasal Kelalaian
Kecelakaan maut di Karawang, Jawa Barat. [Instagram/@karawanginfo_official]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sopir Elf di kecelakaan maut Karawang dijerat pasal kelalaian. Kini si sopir sudah jadi tersangka.

Kasus itu ditangani Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat. Sopir elf berinisial DB selaku tersangka kasus kecelakaan hingga menewaskan tujuh orang di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Adapun Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengatur tentang hukuman terhadap tersangka yang mengakibatkan kecelakaan karena kelalaian.

Pada Pasal 310 Ayat 4, disebutkan jika kecelakaan karena kelalaian itu mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp12 juta.

Baca Juga: Bentrokan Dua Kelompok Masyarakat Pecah di Stadion Singaperbangsa Karawang, Polisi Amankan Sejumlah Orang

"Itu dikenakan Pasal 310 ya, UU LLAJ," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo di Bandung, Jawa Barat, Senin.

Sejauh ini, menurutnya polisi baru menetapkan satu tersangka yakni sopir elf tersebut yang berinisial DB. Kini tersangka sopir elf tersebut telah ditahan oleh pihak Polres Karawang.

Adapun kecelakaan yang terjadi pada Minggu (15/5) sore itu melibatkan sebuah kendaraan Isuzu Elf nomor polisi T-7556-DB.

Kecelakaan terjadi akibat kendaraan Isuzu Elf secara tiba-tiba oleng hingga menyeberang jalur berlawanan.

Kemudian mobil elf tersebut menabrak sebuah mobil pickup bernopol T-8493-DZ yang tengah melintas di jalur berlawanan.

Baca Juga: Panglima TNI Sebut 10 Prajurit TNI Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat, Komnas HAM: Kami Apresiasi

Lalu mobil elf menabrak empat pengendara motor yang sedang melintas, di antaranya sepeda motor Yamaha Vino bernopol T-4850-PJ, Honda Beat nopol T-3105-HZ, Honda Scoopy nopol T-4577-SU, dan Honda Vario nopol T-2339-MM.

Polisi mencatat total ada 17 korban dalam peristiwa kecelakaan itu. Tujuh orang di antaranya meninggal dunia dan 10 orang lainnya mengalami luka-luka. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI