Suara.com - Selama 2021, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut ada 52 aduan dugaan terjadinya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dari jumlah tersebut, paling banyak terkait kasus konflik agraria dan kekerasan atau penyiksaan yang dilakukan aparat pengegak hukum.
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengemukakan, berdasarkan data tersebut, tidak menutup kemungkinan angkanya melebihi informasi yang diterima karena banyak yang tak dilaporkan.
"Tidak tertutup kemungkinan hal tersebut menunjukkan fenomena gunung es di mana sebenarnya permasalahan yang ada di lapangan lebih banyak daripada yang diadukan kepada Komnas HAM," kata Beka dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/4/2022).
Dari 52 kasus yang diadukan, 13 kasus aduan berasal dari Kupang yang merupakan ibu kota provinsi tersebut.
Selain itu, beberapa lainnya berasal dari sejumlah kabupaten di NTT. Seperti Kabupaten Belu 2 aduan, Kabupaten Timor Tengah Utara 2 aduan, Kabupaten Timor Tengah Selatan 5 aduan, dan Kabupaten Kupang 2 aduan.
"Tipologi kasus yang banyak diadukan berupa konflik agraria dan kekerasan/penyiksaan oleh aparat penegak hukum," ungkapnya.
Lantaran banyak aduan dugaan pelanggaran HAM, Komnas HAM membuka jejaring pos pengaduan hak asasi manusia (HAM) di NTT.
"Upaya ini menjadi kesempatan masyarakat menyampaikan persoalan-persoalan HAM sekaligus aspirasi membuka kantor perwakilan Komnas HAM RI di wilayah Nusa Tenggara Timur. Harapan ini agar akses masyarakat terhadap layanan publik Komnas HAM RI lebih terbuka," katanya.
Baca Juga: Sudah Panggil Ahli, Komnas HAM Akan Segera Putuskan Kematian Munir Sebagai Pelanggaran HAM Berat