Cara Mengurus KTP Mualaf, Begini Langkah Mengganti Status Agama Secara Administratif

Rifan Aditya Suara.Com
Senin, 23 Mei 2022 | 19:43 WIB
Cara Mengurus KTP Mualaf, Begini Langkah Mengganti Status Agama Secara Administratif
Cara Mengurus KTP Mualaf, Begini Langkah Mengganti Status Agama Secara Administratif - Ilustrasi KTP
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

4. Pengambilan Resi e-KTP

Setelah proses pengecekan dokumen dan mengisi formulir sesuai arahan petugas, pemohon akan mendapatkan resi untuk pengambilan e-KTP yang baru. Resi e-KTP akan tertera beberapa informasi seperti dimana pemohon dapat mengambil e-KTP dan tanggal pengambilannya.

5. Pengambilan e-KTP

Pemohon diharuskan mengambil e-KTP sesuai dengan jadwal pengambilan yang sudah ditentukan. Proses e-KTP baru juga memiliki waktu yang tidak tentu. Oleh karena itu, pemohon diharapkan untuk sabar menunggu proses e-KTP tersebut.

Namun kekinian, beberapa Dukcapil juga telah menyediakan fasilitas e-KTP yang sudah jadi dapat dikirim melalui jasa ekspedisi. Sehingga pemohon tidak perlu ke kantor Dukcapil lagi untuk ambil e-KTP.

Itulah beberapa persyaratan dokumen yang dibutuhkan beserta tata cara mengurus KTP mualaf yang dapat dilakukan. Disarankan untuk mempersiapkan seluruh dokumennya terlebih dahulu sebelum menuju kantor dinas setempat untuk mengurusnya. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI