Cara Mengurus KTP Mualaf, Begini Langkah Mengganti Status Agama Secara Administratif

Rifan Aditya Suara.Com
Senin, 23 Mei 2022 | 19:43 WIB
Cara Mengurus KTP Mualaf, Begini Langkah Mengganti Status Agama Secara Administratif
Cara Mengurus KTP Mualaf, Begini Langkah Mengganti Status Agama Secara Administratif - Ilustrasi KTP
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Baru-baru ini beberapa artis memutuskan untuk masuk ke agama Islam atau mualaf. Tahukah kalian bahwa pindah agama seperti menjadi mualaf juga perlu mengurus administratif, KTP? Lalu bagaimana cara mengurus KTP mualaf?

Setiap orang berhak untuk memilih dan memeluk agama menurut kepercayaan dan keyakinannya masing-masing, seperti memutuskan sebagai mualaf. Ketika akan berpindah agama, seseorang tidak hanya mengikuti syarat yang ditetapkan dalam agama, namun juga diharuskan memperhatikan prosedur mengurus dokumen negara, seperti Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Maka dari itu cara mengurus KTP mualaf perlu disimak.

Ketika sudah sah menjadi mualaf, seseorang perlu untuk mengubah dokumen administratif negara baik Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan paspor untuk dapat diakui secara hukum. Prosedur perubahan agama dapat dilakukan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terdekat dengan membawa dokumen sebagai persyaratan.

Berikut ini cara mengurus KTP mualaf beserta berkas yang harus dipersiapkan. Simak ulasannya baik-baik.

Baca Juga: Sederet Aturan Baru KTP: Nama Tidak Boleh 1 Kata, Maksimal 60 Huruf, dan Gelar Pendidikan Dilarang Dicantumkan

1. Berkas Persyaratan Mengurus KTP untuk Mualaf

Sebelum mengurus berkas ke Dukcapil wilayah setempat, adapun beberapa berkas sebagai persyaratan yang dapat terlebih dahulu dipersiapkan.

  • Surat Pengantar dari Kelurahan
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Sertifikat Mualaf dari KUA
  • Mengisi formulir perubahan biodata dan formulir permohonan KTP/KK
  • Membawa pas foto berukuran 3x4 sebanyak 3 lembar
  • Materai 10.000

2. Menuju Dukcapil

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) berperan dalam pencatatan proses administrasi masyarakat. Kunjungi kantor Dukcapil terdekat dengan membawa berkas yang telah dipersiapkan.

3. Pengecekan Dokumen

Baca Juga: Aturan Baru Penulisan Nama di KTP, Tak Boleh 1 Kata dan Maksimal 60 Huruf

Petugas Dukcapil akan melakukan proses pengecekan dokumen sebagai persyaratan untuk mengurus KTP mualaf. Petugas memeriksa kelengkapan dokumen dan kamu diharuskan untuk mengikuti beberapa langkah sesuai arahan petugas dengan baik.

4. Pengambilan Resi e-KTP

Setelah proses pengecekan dokumen dan mengisi formulir sesuai arahan petugas, pemohon akan mendapatkan resi untuk pengambilan e-KTP yang baru. Resi e-KTP akan tertera beberapa informasi seperti dimana pemohon dapat mengambil e-KTP dan tanggal pengambilannya.

5. Pengambilan e-KTP

Pemohon diharuskan mengambil e-KTP sesuai dengan jadwal pengambilan yang sudah ditentukan. Proses e-KTP baru juga memiliki waktu yang tidak tentu. Oleh karena itu, pemohon diharapkan untuk sabar menunggu proses e-KTP tersebut.

Namun kekinian, beberapa Dukcapil juga telah menyediakan fasilitas e-KTP yang sudah jadi dapat dikirim melalui jasa ekspedisi. Sehingga pemohon tidak perlu ke kantor Dukcapil lagi untuk ambil e-KTP.

Itulah beberapa persyaratan dokumen yang dibutuhkan beserta tata cara mengurus KTP mualaf yang dapat dilakukan. Disarankan untuk mempersiapkan seluruh dokumennya terlebih dahulu sebelum menuju kantor dinas setempat untuk mengurusnya. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI