KPK Telisik Aliran Uang Hingga Campur Tangan Wali Kota nonaktif Richard Louhenapessy dalam Izin Usaha di Kota Ambon

Senin, 23 Mei 2022 | 19:28 WIB
KPK Telisik Aliran Uang Hingga Campur Tangan Wali Kota nonaktif Richard Louhenapessy dalam Izin Usaha di Kota Ambon
Ketua KPK Firli Bahuri merilis penetapan tersangka dan penahanan wali kota Ambon, Richard Louhenapessy, Jumat (13/5/2022). [Suara.com/Welly]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik sejumlah penerimaan uang Wali Kota Ambon nonaktif Richard Louhenapessy dari sejumlah kontraktor hingga turut campurnya dalam menerbitkan izin usaha di Ibu Kota Maluku tersebut.

Richard sudah menjadi tersangka dan ditahan dalam kasus suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon.

Keterangan itu digali penyidik antirasuah ketika memeriksa sejumlah saksi dari sejumlah ASN Pemerintah Kota Ambon dan pihak swasta. Mereka yakni, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Ambon Melianus Latuihamallo; Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Ambon Neil Edwin Jan; Kepala Dinas Kesehatan Kota Ambon Wendy Pelupesy; Kepala Dinas Pendidikan Fahmi; dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon Sirjohn Slarmanat.

Sedangkan pihak swasta, License Manager PT Midi Utama Indonesia Cabang Ambon Nandang Wibowo dan Direktur CV Angin Timur Anthony Liando.

Baca Juga: Geledah Empat Lokasi di Ambon, KPK Temukan Catatan Berkode Khusus Terkait Dugaan Suap Wali Kota Richard

"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan campur tangan aktif tersangka RL (Richard Lohenapessy) dalam menerbitkan izin usaha termasuk dalam penentuan pemenang lelang," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi pada Senin (23/5/2022).

Selain itu, penyidik antirasuah juga menelisik para saksi tersebut terkait adanya penerimaan aliran uang kepada Richard dari sejumlah orang kepercayaannya.

"Diduga dari beberapa pihak kontraktor yang mengerjakan berbagai proyek di pemkot Ambon," katanya

Selain Richard, dalam kasus ini KPK turut menetapkan staf tata usaha pimpinan pada Pemkot Ambon bernama Andrew Erin Hehanussa dan karyawan Alfamidi kota Ambon bernama Amri sebagai tersangka.

Untuk proses penyidikan lebih lanjut, tersangka Richard dan Andrew Erin langsung ditahan. Mereka ditahan selama 20 hari pertama mulai Jumat 13 Mei sampai 1 Juni 2022.

Baca Juga: Geledah Sejumlah Kantor SKPD Kota Ambon dan Beberapa Rumah, KPK Sita Dokumen hingga Alat Elektronik

Dalam penahanan tersebut, tersangka Richard ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan, tersangka Andrew Erin ditahan di Rutan KPK pada Kavling C-1.

"Upaya paksa penahanan tersangka selama 20 hari pertama terhitung tanggal 13 Mei sampai 1 Juni 2022," ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers beberapa waktu lalu,

Meski begitu, KPK belum melakukan penahanan terhadap tersangka Amri. Sehingga, KPK meminta Amri untuk kooperatif penuhi panggilan KPK.

"KPK mengimbau agar tersangka Amri kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik dan surat panggilan akan segera dikirimkan," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI